Berita

Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

Christine Hutabarat Dicecar Soal Akuisisi Diduga Korupsi di ASDP

RABU, 24 JULI 2024 | 13:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2020, Christine Hutabarat, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Christine Hutabarat diperiksa terkait perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

"Hadir. Ditanya terkait dengan latar belakang dilakukannya akuisisi," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, melalui pesan elektronik kepada RMOL, Rabu (24/7).

Diduga kuat akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP menimbulkan kerugian negara. Disebut-sebut PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 senilai Rp1,3 triliun. Setelah akuisis PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.


Christine Hutabarat sendiri diperiksa Kamis pekan lalu. Di hari yang sama penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Willem A Makaliwe, wakil kepala Lembaga Management FEB UI 2009-2020. Sama seperti Christine, Willem hadir dan dicecar penyidik soal akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Berkas perkara korupsi di lingkungan ASDP naik tahap penyidikan sejak minggu kedua Juli 2024. Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus korupsi yang terjadi di BUMN yang mengurus transportasi air itu.

"Sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019 sampai dengan 2022," terang Tessa.

Soal identitas tersangka dan konstruksi perkara, Tessa belum bisa menyampaikan kepada publik. Soal ini baru akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Selain memeriksa saksi, tim penyidik sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah empat orang. Mereka atas nama HMAC, MYH, dan IP selaku pegawai PT ASDP serta satu orang pihak swasta dengan insial A.

"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," ucap Tessa.



Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya