Berita

Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

Christine Hutabarat Dicecar Soal Akuisisi Diduga Korupsi di ASDP

RABU, 24 JULI 2024 | 13:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2020, Christine Hutabarat, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Christine Hutabarat diperiksa terkait perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

"Hadir. Ditanya terkait dengan latar belakang dilakukannya akuisisi," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, melalui pesan elektronik kepada RMOL, Rabu (24/7).

Diduga kuat akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP menimbulkan kerugian negara. Disebut-sebut PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 senilai Rp1,3 triliun. Setelah akuisis PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.


Christine Hutabarat sendiri diperiksa Kamis pekan lalu. Di hari yang sama penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Willem A Makaliwe, wakil kepala Lembaga Management FEB UI 2009-2020. Sama seperti Christine, Willem hadir dan dicecar penyidik soal akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Berkas perkara korupsi di lingkungan ASDP naik tahap penyidikan sejak minggu kedua Juli 2024. Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus korupsi yang terjadi di BUMN yang mengurus transportasi air itu.

"Sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019 sampai dengan 2022," terang Tessa.

Soal identitas tersangka dan konstruksi perkara, Tessa belum bisa menyampaikan kepada publik. Soal ini baru akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Selain memeriksa saksi, tim penyidik sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah empat orang. Mereka atas nama HMAC, MYH, dan IP selaku pegawai PT ASDP serta satu orang pihak swasta dengan insial A.

"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," ucap Tessa.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya