Berita

Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

Christine Hutabarat Dicecar Soal Akuisisi Diduga Korupsi di ASDP

RABU, 24 JULI 2024 | 13:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2020, Christine Hutabarat, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Christine Hutabarat diperiksa terkait perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

"Hadir. Ditanya terkait dengan latar belakang dilakukannya akuisisi," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, melalui pesan elektronik kepada RMOL, Rabu (24/7).

Diduga kuat akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP menimbulkan kerugian negara. Disebut-sebut PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 senilai Rp1,3 triliun. Setelah akuisis PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.


Christine Hutabarat sendiri diperiksa Kamis pekan lalu. Di hari yang sama penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Willem A Makaliwe, wakil kepala Lembaga Management FEB UI 2009-2020. Sama seperti Christine, Willem hadir dan dicecar penyidik soal akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Berkas perkara korupsi di lingkungan ASDP naik tahap penyidikan sejak minggu kedua Juli 2024. Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus korupsi yang terjadi di BUMN yang mengurus transportasi air itu.

"Sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019 sampai dengan 2022," terang Tessa.

Soal identitas tersangka dan konstruksi perkara, Tessa belum bisa menyampaikan kepada publik. Soal ini baru akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Selain memeriksa saksi, tim penyidik sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah empat orang. Mereka atas nama HMAC, MYH, dan IP selaku pegawai PT ASDP serta satu orang pihak swasta dengan insial A.

"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," ucap Tessa.



Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya