Berita

Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

Christine Hutabarat Dicecar Soal Akuisisi Diduga Korupsi di ASDP

RABU, 24 JULI 2024 | 13:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2020, Christine Hutabarat, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Christine Hutabarat diperiksa terkait perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

"Hadir. Ditanya terkait dengan latar belakang dilakukannya akuisisi," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, melalui pesan elektronik kepada RMOL, Rabu (24/7).

Diduga kuat akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP menimbulkan kerugian negara. Disebut-sebut PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 senilai Rp1,3 triliun. Setelah akuisis PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Christine Hutabarat sendiri diperiksa Kamis pekan lalu. Di hari yang sama penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Willem A Makaliwe, wakil kepala Lembaga Management FEB UI 2009-2020. Sama seperti Christine, Willem hadir dan dicecar penyidik soal akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Berkas perkara korupsi di lingkungan ASDP naik tahap penyidikan sejak minggu kedua Juli 2024. Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus korupsi yang terjadi di BUMN yang mengurus transportasi air itu.

"Sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019 sampai dengan 2022," terang Tessa.

Soal identitas tersangka dan konstruksi perkara, Tessa belum bisa menyampaikan kepada publik. Soal ini baru akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Selain memeriksa saksi, tim penyidik sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah empat orang. Mereka atas nama HMAC, MYH, dan IP selaku pegawai PT ASDP serta satu orang pihak swasta dengan insial A.

"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," ucap Tessa.



Populer

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Negatif Covid-19, Biden Siap Temui Netanyahu

Rabu, 24 Juli 2024 | 10:06

Daftar Capim, Pieter Zulkifli: KPK Harus Keluar dari Jurang Krisis

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:55

KPK Temukan Kecurangan Klaim BPJS Kesehatan Rp35 M di 3 Rumah Sakit

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:55

Elon Musk Batal Kasih Rp729 Miliar ke Tim Kampanye Trump

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:50

Bamsoet Doakan Cak Imin Capres 2029

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:46

Rugikan Negara Rp46 M, Pejabat PT Amarta Karya Akan Segera Diadili

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:43

Harga Emas Antam Mulai Bergerak Tipis ke Rp1.406.000 per Gram

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:37

Politikus Demokrat Ingin Walikota di Jakarta Dipilih Rakyat

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:36

Hadir di Paris, Reog Ponorogo Dukung Atlet Olimpiade 2024

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:29

Di Tengah Skandal Demurrage, P3S Minta Akuntabilitas dan Transparansi Bulog Ditingkatkan

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:18

Selengkapnya