Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Publika

MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA

OLEH: ABDUL CHAIR RAMADHAN*
RABU, 24 JULI 2024 | 12:11 WIB

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menggelar sidang uji materi batas usia Calon Kepala Daerah. Perkara dengan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menguji materi Pasal 7 Ayat 2 huruf e UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati yang diajukan oleh dua mahasiswa fakultas hukum, yakni A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya mengoreksi ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020. Dinyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 harus dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”

Dalam permohonannya, pemohon menilai terdapat pertentangan antara substansi pada Pasal 7 Ayat (1) dan Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU 10/2016 setelah adanya putusan MA Nomor 23P/HUM/2024.


Kemudian dalam tuntutannya, pemohon meminta agar MK mengembalikan tafsir syarat usia Calon Kepala Daerah ke pasca putusan MA, yaitu ditetapkan semenjak KPU menetapkan Pasangan Calon. MK juga diminta agar menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Patut dicermati, permohonan yang diajukan tersebut mengandung penilaian bahwa putusan MA telah salah dalam menafsirkan batas usia untuk Calon Kepala Daerah.

Oleh karena itu, pokok gugatan yang menunjuk pada “pengembalian tafsir syarat usia Calon Kepala Daerah” adalah jelas dimaksudkan untuk membatalkan putusan MA itu sendiri dan sekaligus penetapan KPU tentang Pasangan Calon. Ujungnya adalah "mencegat" seorang Calon agar tidak dapat berkompetisi dalam Pilkada.

Terbaca dengan jelas maksud permohonan yang diajukan telah menempatkan MK sebagai peradilan banding atas putusan MA. Padahal, baik MK dan MA memiliki kompetensi yang berbeda, walaupun sama-sama pelaku Kekuasaan Kehakiman, namun berbeda kewenangan khususnya dalam hal pengujian peraturan perundang-undangan.

MA melakukan pengujian terhadap “peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang”. Sedangkan kewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan, hanya terbatas terhadap pengujian “undang-undang terhadap UUD 1945”. Pembatasan itu diadakan guna memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan.

Jelaslah bahwa MK bukanlah lembaga banding terhadap putusan MA.

Permohonan dua mahasiswa fakultas hukum itu justru dipertanyakan. Selain menjadikan MK sebagai lembaga banding adalah juga hendak membatalkan salah satu kandidat Calon Kepala Daerah. Perlu dimengerti bahwa putusan MK berlaku bagi semua orang (erga omnes), tidak bagi seseorang pribadi.

Permohonan kepada MK agar memberikan putusan yang menganulir putusan MA akan berdampak terhadap seseorang kepentingan hukum seseorang.  

Pencegatan yang dilakukan melalui permohonan uji materi kepada MK bukan menunjuk pada norma undang-undang, akan tetapi didasarkan pada rasa sentimen belaka guna membatalkan hak konstitusional seseorang agar tidak dapat maju sebagai Calon Kepala Daerah.

Bagaimana mungkin seseorang yang telah sah secara hukum menjadi Calon Kepala Daerah, kemudian dimintakan pembatalan terhadap putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar legitimasinya. Permohonan tersebut jelas tidak dapat dibenarkan, sebab bertentangan dengan kepastian hukum dan keadilan.

Tidak hanya itu, permohonan juga mengandung keganjilan atau keanehan, untuk tidak menyebutkan bahwa para pemohon mengalami kesesatan berpikir.

Akan menjadi lain halnya jika permohonan tidak menyentuh putusan Mahkamah Agung tersebut, tentu dari sisi hukum dapat dibenarkan. Hal ini sejalan dengan ketentuan bahwa putusan MK berlaku ke depan dan oleh karenanya tidak dapat berlaku surut ke belakang (retroaktif).

Seharusnya permohonan tentang batas usia Calon Kepala Daerah tidak ditujukan pada masa sekarang, melainkan untuk masa yang akan datang. Itu baru benar dan tepat sasaran, siapa pun pasti membenarkannya.

Terakhir, hukum mempunyai dalil bahwa “menyamakan dua hal yang berbeda adalah tindakan tidak benar dan tidak adil.” Perkara yang dimohonkan kepada MK di dalamnya adalah juga menyamakan kewenangan pengujian antara MK dan MA yang jelas-jelas keduanya berbeda ruang lingkupnya dan masing-masingnya tidak dapat membatalkan.

Oleh karena itu, permohonan menyangkut perihal batas usia Calon Kepala Daerah sebagaimana telah diputus oleh MA harus ditolak, sebab bertentangan dengan kepastian hukum dan keadilan.

*Penulis adalah Ketua Umum Forum Doktor

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya