Berita

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)/Ist

Nusantara

Pleno PWI Pusat: Hendry Ch Bangun Tetap Ketua Umum, Zulmansyah Dipecat

RABU, 24 JULI 2024 | 11:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemberhentian Zulmansyah Sakedang sebagai Ketua Bidang Organisasi disahkan PWI Pusat dalam rapat pleno pada Selasa (23/7) kemarin.

Dalam pleno tersebut, PWI Pusat juga menunjuk Wakil Ketua Bidang Organisasi Irmanto sebagai Plt Ketua Bidang Organisasi.

"PWI Pusat telah mengesahkan pemberhentian Zulmansyah," kata Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.


Pleno PWI Pusat dihadiri 24 dari total 33 pengurus harian. Hendry Ch Bangun awalnya membahas tindak lanjut penerbitan Surat Nomor 537/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 22 Juli 2024 bertanda tangan Zulmansyah Sakedang sebagai Ketua Bidang Organisasi.

"Rapat pleno telah mengesahkan bahwa surat yang ditandatangani Zulmansyah melanggar PDPRT sehingga tidak sah dan dinyatakan batal dan tidak berlaku," kata Hendry.

Surat tersebut juga menjadi bukti faktual terjadinya tindakan insubordinasi. Zulmansyah secara terang-terang membuat surat undangan dengan kop surat dan stempel yang bukan merupakan kewenangannya.

Tindakan Zulmansyah ini melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan Dasar dan Pasal 12 ayat 3 Peraturan Rumah Tangga. Zulmansyah sempat dipanggil Pengurus Pusat PWI untuk dimintai klarifikasi pada Jumat, 19 Juli 2024 namun tidak hadir.

Rapat pleno juga membahas Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 Tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap saudara Hendry Ch Bangun dan Tindak Lanjut Surat PWI DKI Jakarta Nomor 026/SP-BA/PWIJ/2024 dengan lampiran Berita Acara Nomor 01/BA.RPH/PWIJ/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024.

Pleno menegaskan, kedua surat tersebut sebagai produk yang tidak sah serta dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Hal ini dikarenakan SK Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Pemberhentian Penuh Hendry Ch Bangun sebagai Anggota PWI dibuat personalia Dewan Kehormatan yang sudah diganti berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI  Nomor 218 tanggal 27 Juni 2024.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya