Berita

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)/Ist

Nusantara

Pleno PWI Pusat: Hendry Ch Bangun Tetap Ketua Umum, Zulmansyah Dipecat

RABU, 24 JULI 2024 | 11:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemberhentian Zulmansyah Sakedang sebagai Ketua Bidang Organisasi disahkan PWI Pusat dalam rapat pleno pada Selasa (23/7) kemarin.

Dalam pleno tersebut, PWI Pusat juga menunjuk Wakil Ketua Bidang Organisasi Irmanto sebagai Plt Ketua Bidang Organisasi.

"PWI Pusat telah mengesahkan pemberhentian Zulmansyah," kata Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.


Pleno PWI Pusat dihadiri 24 dari total 33 pengurus harian. Hendry Ch Bangun awalnya membahas tindak lanjut penerbitan Surat Nomor 537/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 22 Juli 2024 bertanda tangan Zulmansyah Sakedang sebagai Ketua Bidang Organisasi.

"Rapat pleno telah mengesahkan bahwa surat yang ditandatangani Zulmansyah melanggar PDPRT sehingga tidak sah dan dinyatakan batal dan tidak berlaku," kata Hendry.

Surat tersebut juga menjadi bukti faktual terjadinya tindakan insubordinasi. Zulmansyah secara terang-terang membuat surat undangan dengan kop surat dan stempel yang bukan merupakan kewenangannya.

Tindakan Zulmansyah ini melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan Dasar dan Pasal 12 ayat 3 Peraturan Rumah Tangga. Zulmansyah sempat dipanggil Pengurus Pusat PWI untuk dimintai klarifikasi pada Jumat, 19 Juli 2024 namun tidak hadir.

Rapat pleno juga membahas Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 Tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap saudara Hendry Ch Bangun dan Tindak Lanjut Surat PWI DKI Jakarta Nomor 026/SP-BA/PWIJ/2024 dengan lampiran Berita Acara Nomor 01/BA.RPH/PWIJ/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024.

Pleno menegaskan, kedua surat tersebut sebagai produk yang tidak sah serta dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Hal ini dikarenakan SK Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Pemberhentian Penuh Hendry Ch Bangun sebagai Anggota PWI dibuat personalia Dewan Kehormatan yang sudah diganti berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI  Nomor 218 tanggal 27 Juni 2024.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya