Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Ini Alasan KPK Belum Cekal Hasto

RABU, 24 JULI 2024 | 11:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal staf Hasto Kristiyanto hingga pengacara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bepergian ke luar negeri.

Namun Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto sendiri belum terkena pencekalan ke luar negeri.

Menanggapi hal itu, Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa pencegahan terhadap seseorang merupakan kewenangan tim penyidik.


"Untuk pencegahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, siapa-siapa saja yang dianggap diperlukan keberadaannya untuk tidak ke luar negeri," kata Tessa seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu (24/7). 

"Dalam hal ini penyidik baru menentukan 5 orang. Apakah nanti akan ada tambahan lagi, itu kita serahkan sepenuhnya ke penyidikan," sambungnya.

Meskipun Hasto belum dicegah, kata Tessa, pihaknya meyakini bahwa tim penyidik memiliki strategi sendiri dalam proses penyidikan.

"Sehingga siapa dan apa yang dilakukan, termasuk salah satunya pencekalan, dibuat sedemikian rupa berdasarkan kebutuhan penyidikan. Jadi kita tunggu nanti ke depan prosesnya sama-sama nanti," pungkas Tessa.

Pada Senin kemarin (22/7), KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 5 orang, yakni K, SP, YPW, DTI, dan DB. Larangan berpergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kelima orang yang dicegah itu adalah, Kusnadi (K) selaku staf Hasto Kristiyanto, Simeon Petrus (SP) selaku pengacara PDIP, Yanuar Prawira Wasesa (YPW) selaku pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku pengacara PDIP, dan Dona Berisa (DB) selaku mantan istri Saeful Bahri (SB) yang merupakan kader PDIP yang juga terpidana dalam kasus ini.

Dari kelima orang itu, mayoritas juga sudah diperiksa maupun rumahnya digeledah KPK. Seperti Kusnadi, Simeon Petrus, dan Dona Berisa sudah diperiksa tim penyidik KPK. Sedangkan Donny Tri Istiqomah rumahnya sudah digeledah.

Dalam upaya mencari dan menangkap Harun dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, seperti yakni mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Hugo Ganda, serta Melita De Grave.

Selanjutnya, tim penyidik juga telah memeriksa Hasto Kristiyanto, Senin (10/6). Setelah itu, tim penyidik juga memeriksa staf Hasto, Kusnadi pada Rabu (19/6), setelah sebelumnya mangkir pada Kamis (13/6), dengan alasan trauma.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya