Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Rugikan Negara Rp46 M, Pejabat PT Amarta Karya Akan Segera Diadili

RABU, 24 JULI 2024 | 09:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp46 miliar, dua pejabat PT Amarta Karya (Persero) dilimpahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Jaksa KPK, Ahmad Ali Fikri Pandela mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Pandhit Seno Aji selaku Kadiv Keuangan PT Amarta Karya, dan Deden Prayoga selaku Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya dalam kasus dugaan korupsi proyek sub kontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018-2020 pada Selasa (23/7).

"Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp46 miliar berdasarkan hasil audit dari BPKP Pusat," kata Jaksa Pandela kepada RMOL, Rabu (24/7).

Keduanya kata Jaksa Pandela, akan didakwa dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Saat ini, informasi jadwal persidangan untuk pembacaan surat dakwaan belum kami peroleh dari Panmud Tipikor," pungkasnya.

Dalam perkaranya, Pandhit dan Deden merupakan orang kepercayaan dari Catur Prabowo saat menjabat Direktur Utama PT AK. Keduanya diperintahkan dan ditugaskan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi dari Catur Prabowo.

Untuk merealisasikan perintah dimaksud, Pandhit dan Deden berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT AK Persero.

Dengan persetujuan Trisna Sutisna, Pandhit dan Deden mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK untuk menerima pembayaran kerjasama sub kontraktor PT AK.

Kemudian, dibentuk 3 CV sebagai subkontraktor fiktif, di mana sebagai komisaris dan direkturnya adalah keluarga dari tersangka Pandhit dan Deden.

Selain itu, pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran pekerjaan atas 3 CV tersebut adalah pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan, maupun yang tidak pernah dilaksanakan.

Pekerjaan proyek sejak 2018-2020, PT AK mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran sub kontraktor fiktif ke 3 CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Untuk buku rekening bank, kartu ATM bank dan bonggol cek bertandatangan dari 3 CV dimaksud dikuasai dan dipegang Deden. Pencairan dan peruntukan uang menunggu perintah dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Populer

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Negatif Covid-19, Biden Siap Temui Netanyahu

Rabu, 24 Juli 2024 | 10:06

Daftar Capim, Pieter Zulkifli: KPK Harus Keluar dari Jurang Krisis

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:55

KPK Temukan Kecurangan Klaim BPJS Kesehatan Rp35 M di 3 Rumah Sakit

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:55

Elon Musk Batal Kasih Rp729 Miliar ke Tim Kampanye Trump

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:50

Bamsoet Doakan Cak Imin Capres 2029

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:46

Rugikan Negara Rp46 M, Pejabat PT Amarta Karya Akan Segera Diadili

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:43

Harga Emas Antam Mulai Bergerak Tipis ke Rp1.406.000 per Gram

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:37

Politikus Demokrat Ingin Walikota di Jakarta Dipilih Rakyat

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:36

Hadir di Paris, Reog Ponorogo Dukung Atlet Olimpiade 2024

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:29

Di Tengah Skandal Demurrage, P3S Minta Akuntabilitas dan Transparansi Bulog Ditingkatkan

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:18

Selengkapnya