Berita

Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi (batik merah)/RMOL

Hukum

KPK Cegah Staf Hasto hingga Pengacara PDIP Pergi ke Luar Negeri

RABU, 24 JULI 2024 | 07:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

"Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara suap Harun Masiku. Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara PDIP masuk dalam daftar cegah.

"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto seperti dikutip RMOL, Rabu (24/7).

"Yang pertama inisial K, yang kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW. Yang keempat inisial DTI dan yang terakhir berinisial DB," kata Tessa lagi. 


Tessa menjelaskan, pencegahan dilakukan agar kelima orang dimaksud tetap berada di Indonesia ketika dibutuhkan keterangan oleh penyidik. 

"Larangan berpergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," pungkas Tessa.

Kelima orang yang dicegah adalah Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan pengacara PDIP.

Kemudian Dona Berisa mantan istri Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP yang juga terpidana kasus suap Harun Masiku.

Kusnadi, Simeon Petrus, dan Dona Berisa sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK. Sedangkan rumah Donny Tri Istiqomah digeledah.

Dalam upaya mencari dan menangkap Harun dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, yakni mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Simeon Petrus, Hugo Ganda, serta Melita De Grave.

Selanjutnya, tim penyidik juga telah memeriksa Hasto Kristiyanto, Senin (10/6). Setelah itu, tim penyidik juga memeriksa staf Hasto, Kusnadi pada Rabu (19/6), setelah sebelumnya mangkir pada Kamis (13/6), dengan alasan trauma.

Dari pemeriksaan pada Senin (10/6), tim penyidik disebut mengamankan 2 unit HP milik Hasto ketika menggeledah Kusnadi. KPK juga menyita 9 barang dari tangan Kusnadi, yakni 1 unit HP iPhone 11 milik Kusnadi yang didalamnya terdapat SIMCard Tri, beserta dokumen elektronik di dalamnya, 1 buku warna hitam bertuliskan Kompas TV #Teman Terpercaya, 1 buku warna hitam bertuliskan Erica, E-156 personal note book.

Selanjutnya, 1 note book warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan, 1 lembar kwitansi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, banyaknya uang Rp200 juta untuk pembayaran operasional Pak Suryo AB tanggal 23 November 2023.

Kemudian, 1 buku tabungan BRI Simpedes atas nama Kusnadi; 1 kartu eksekutif Menteng Apartemen; 1 dompet kartu warna hitam berisi 1 buah kartu Livelt Paris Made in Italy, 1 kartu ATM Mandiri Debit Platinum, 1 kartu ATM BCA Paspor Blue debit; dan 1 voice recorder merek Sony ICD-TX660 kode 1032917 beserta data elektronik di dalamnya milik Kusnadi.

Kubu PDIP sudah membuat banyak laporan. Di mana, Kusnadi melaporkan tim penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK, ke Komnas HAM, dan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai disita barang-barangnya oleh tim penyidik.

Tak hanya itu, AKBP Rossa kembali dilaporkan ke Dewas KPK oleh tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah usai menggeledah rumah Donny, dan menyita barang-barang milik Donny. Selanjutnya, Kusnadi juga kembali melaporkan AKBP Rossa ke Propam Polri.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya