Berita

Warga pemilik tanah di Desa Keban Agung berunjuk rasa di tugu Monpera Tanjung Enim/RMOLSumsel

Nusantara

Ganti Rugi Cuma Rp6 Ribu Per Meter, Warga Keban Agung Unjuk Rasa di Tugu Monpera

RABU, 24 JULI 2024 | 02:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ratusan warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menggelar unjuk rasa di Tugu Monpera Tanjung Enim pada Selasa (23/7). 

Mereka menuntut ganti rugi atas lahan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sawindo Permai (BSP) dan digarap sepihak oleh PT Bukit Asam (PTBA) tanpa adanya kompensasi yang layak.

Ketua Tim Sembilan, Yusnandar menjelaskan, masyarakat Desa Keban Agung telah mengelola lahan mereka, baik yang berbentuk kavling maupun kebun, selama puluhan tahun tanpa gangguan dari pihak manapun. 


Namun, pada 2024, lahan mereka mulai digusur dan diklaim sebagai HGU oleh perusahaan, yang kemudian bekerjasama dengan PTBA untuk melakukan penambangan.

"Luas lahan yang disengketakan sekitar 30 hektare, dengan sekitar 400 pemilik. Namun, perusahaan hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp6 ribu per meter, sementara kami mengharapkan setidaknya Rp150 ribu per meter," papar Yusnandar, dikutip RMOLSumsel, Selasa (23/7). 

Meski demikian, hasil mediasi hari ini menunjukkan adanya kemajuan. Di mana ada kesepakatan untuk melakukan negosiasi ulang setelah data konkret terkumpul.

Camat Lawang Kidul, Edi Susanto, pun memberi apresiasi atas aksi damai tersebut dan menjelaskan bahwa mediasi telah dilakukan antara masyarakat, pemerintah desa, serta perusahaan. 

Tim yang dibentuk melibatkan unsur Tripika dan akan mulai bekerja pada hari berikutnya dengan fokus pada pendataan dan verifikasi data.

"Saat ini, tim akan melakukan verifikasi data administratif dan lapangan untuk menyelesaikan sengketa ini dalam waktu dua minggu," terang Edi. 

Sementara itu, GM Operasional PT BSP, Taufan, mengungkapkan keprihatinan manajemen PT BSP terhadap situasi tersebut dan menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Taufan juga mengkonfirmasi bahwa PT BSP memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 2 Tahun 1994 yang sah, dan bahwa mediasi telah dilakukan sebelumnya oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Sekper PTBA, Niko Chandra menjelaskan, kegiatan pertambangan PTBA dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Banko Barat di atas lahan yang sah milik PT BSP. 

Niko menambahkan, PTBA terbuka untuk koordinasi lebih lanjut guna menemukan solusi terbaik sesuai dengan ketentuan hukum.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya