Berita

Corporate Secretary MIND ID Heri Yusuf/Net

Bisnis

Integrasi Aset Jadi Cara MIND ID Perkuat Mitigasi Risiko Keamanan

SELASA, 23 JULI 2024 | 17:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penguatan integrasi di internal holding menjadi cara BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) mengatasi mitigasi risiko keamanan.

Corporate Secretary MIND ID Heri Yusuf mengatakan, MIND ID selaku pengelola obyek vital nasional (obvitnas) menyadari pentingnya aspek keamanan dari setiap unit bisnis pertambangan.

"MIND ID senantiasa berupaya memastikan untuk menyediakan ekosistem kerja yang aman. Ini sebagai bagian dari upaya menjaga pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan sesuai mandat yang diberikan pemerintah," ujar Heri kepada wartawan, Selasa (23/7).


Heri melanjutkan, Grup MIND ID memperoleh perlindungan secara hukum dalam mengolah sumber daya mineral di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 448.K/BN.05/MEM.S/2023 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77.K/90/MEM/2019 tentang Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam meningkatkan pengamanan obvitnas, MIND ID terus mendorong strategi integrasi aset dan pengelolaan insiden di mana seluruh personel-personel keamanan anggota holding wajib memiliki kedisiplinan, pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan dalam melaksanakan tugas keamanan.

"Sebagai ujung tombak sektor pertambangan Indonesia dan melaksanakan mandat hilirisasi, MIND ID terus konsisten meningkatkan pengamanan obvitnas untuk mendukung kegiatan operasional seluruh unit bisnis," sambung Heri.

Heri melanjutkan, MIND ID juga terus memastikan pelatihan untuk seluruh personel petugas keamanan di Anggota Holding sehingga mampu menjalankan tugas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Hak Asasi Manusia, dan peraturan lain yang diperlukan.

MIND ID juga memastikan setiap program pengamanan yang dibuat mencakup melindungi aset perusahaan berupa personel, material, data, dokumen maupun informasi serta instalasi dan fasilitas pabrik atau perkantoran.

"Hal ini ditujukan untuk melindungi sistem komunikasi dan informasi, peralatan dan sistem pendukung serta citra perusahaan dari berbagai bentuk ancaman dan gangguan yang potensial menimbulkan kerugian, baik dari dalam maupun dari luar perusahaan," katanya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya