Berita

Corporate Secretary MIND ID Heri Yusuf/Net

Bisnis

Integrasi Aset Jadi Cara MIND ID Perkuat Mitigasi Risiko Keamanan

SELASA, 23 JULI 2024 | 17:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penguatan integrasi di internal holding menjadi cara BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) mengatasi mitigasi risiko keamanan.

Corporate Secretary MIND ID Heri Yusuf mengatakan, MIND ID selaku pengelola obyek vital nasional (obvitnas) menyadari pentingnya aspek keamanan dari setiap unit bisnis pertambangan.

"MIND ID senantiasa berupaya memastikan untuk menyediakan ekosistem kerja yang aman. Ini sebagai bagian dari upaya menjaga pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan sesuai mandat yang diberikan pemerintah," ujar Heri kepada wartawan, Selasa (23/7).


Heri melanjutkan, Grup MIND ID memperoleh perlindungan secara hukum dalam mengolah sumber daya mineral di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 448.K/BN.05/MEM.S/2023 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77.K/90/MEM/2019 tentang Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam meningkatkan pengamanan obvitnas, MIND ID terus mendorong strategi integrasi aset dan pengelolaan insiden di mana seluruh personel-personel keamanan anggota holding wajib memiliki kedisiplinan, pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan dalam melaksanakan tugas keamanan.

"Sebagai ujung tombak sektor pertambangan Indonesia dan melaksanakan mandat hilirisasi, MIND ID terus konsisten meningkatkan pengamanan obvitnas untuk mendukung kegiatan operasional seluruh unit bisnis," sambung Heri.

Heri melanjutkan, MIND ID juga terus memastikan pelatihan untuk seluruh personel petugas keamanan di Anggota Holding sehingga mampu menjalankan tugas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Hak Asasi Manusia, dan peraturan lain yang diperlukan.

MIND ID juga memastikan setiap program pengamanan yang dibuat mencakup melindungi aset perusahaan berupa personel, material, data, dokumen maupun informasi serta instalasi dan fasilitas pabrik atau perkantoran.

"Hal ini ditujukan untuk melindungi sistem komunikasi dan informasi, peralatan dan sistem pendukung serta citra perusahaan dari berbagai bentuk ancaman dan gangguan yang potensial menimbulkan kerugian, baik dari dalam maupun dari luar perusahaan," katanya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya