Berita

Corporate Secretary MIND ID Heri Yusuf/Net

Bisnis

Integrasi Aset Jadi Cara MIND ID Perkuat Mitigasi Risiko Keamanan

SELASA, 23 JULI 2024 | 17:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penguatan integrasi di internal holding menjadi cara BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) mengatasi mitigasi risiko keamanan.

Corporate Secretary MIND ID Heri Yusuf mengatakan, MIND ID selaku pengelola obyek vital nasional (obvitnas) menyadari pentingnya aspek keamanan dari setiap unit bisnis pertambangan.

"MIND ID senantiasa berupaya memastikan untuk menyediakan ekosistem kerja yang aman. Ini sebagai bagian dari upaya menjaga pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan sesuai mandat yang diberikan pemerintah," ujar Heri kepada wartawan, Selasa (23/7).


Heri melanjutkan, Grup MIND ID memperoleh perlindungan secara hukum dalam mengolah sumber daya mineral di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 448.K/BN.05/MEM.S/2023 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77.K/90/MEM/2019 tentang Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam meningkatkan pengamanan obvitnas, MIND ID terus mendorong strategi integrasi aset dan pengelolaan insiden di mana seluruh personel-personel keamanan anggota holding wajib memiliki kedisiplinan, pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan dalam melaksanakan tugas keamanan.

"Sebagai ujung tombak sektor pertambangan Indonesia dan melaksanakan mandat hilirisasi, MIND ID terus konsisten meningkatkan pengamanan obvitnas untuk mendukung kegiatan operasional seluruh unit bisnis," sambung Heri.

Heri melanjutkan, MIND ID juga terus memastikan pelatihan untuk seluruh personel petugas keamanan di Anggota Holding sehingga mampu menjalankan tugas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Hak Asasi Manusia, dan peraturan lain yang diperlukan.

MIND ID juga memastikan setiap program pengamanan yang dibuat mencakup melindungi aset perusahaan berupa personel, material, data, dokumen maupun informasi serta instalasi dan fasilitas pabrik atau perkantoran.

"Hal ini ditujukan untuk melindungi sistem komunikasi dan informasi, peralatan dan sistem pendukung serta citra perusahaan dari berbagai bentuk ancaman dan gangguan yang potensial menimbulkan kerugian, baik dari dalam maupun dari luar perusahaan," katanya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya