Berita

Corporate Secretary MIND ID Heri Yusuf/Net

Bisnis

Integrasi Aset Jadi Cara MIND ID Perkuat Mitigasi Risiko Keamanan

SELASA, 23 JULI 2024 | 17:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penguatan integrasi di internal holding menjadi cara BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) mengatasi mitigasi risiko keamanan.

Corporate Secretary MIND ID Heri Yusuf mengatakan, MIND ID selaku pengelola obyek vital nasional (obvitnas) menyadari pentingnya aspek keamanan dari setiap unit bisnis pertambangan.

"MIND ID senantiasa berupaya memastikan untuk menyediakan ekosistem kerja yang aman. Ini sebagai bagian dari upaya menjaga pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan sesuai mandat yang diberikan pemerintah," ujar Heri kepada wartawan, Selasa (23/7).


Heri melanjutkan, Grup MIND ID memperoleh perlindungan secara hukum dalam mengolah sumber daya mineral di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 448.K/BN.05/MEM.S/2023 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77.K/90/MEM/2019 tentang Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam meningkatkan pengamanan obvitnas, MIND ID terus mendorong strategi integrasi aset dan pengelolaan insiden di mana seluruh personel-personel keamanan anggota holding wajib memiliki kedisiplinan, pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan dalam melaksanakan tugas keamanan.

"Sebagai ujung tombak sektor pertambangan Indonesia dan melaksanakan mandat hilirisasi, MIND ID terus konsisten meningkatkan pengamanan obvitnas untuk mendukung kegiatan operasional seluruh unit bisnis," sambung Heri.

Heri melanjutkan, MIND ID juga terus memastikan pelatihan untuk seluruh personel petugas keamanan di Anggota Holding sehingga mampu menjalankan tugas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Hak Asasi Manusia, dan peraturan lain yang diperlukan.

MIND ID juga memastikan setiap program pengamanan yang dibuat mencakup melindungi aset perusahaan berupa personel, material, data, dokumen maupun informasi serta instalasi dan fasilitas pabrik atau perkantoran.

"Hal ini ditujukan untuk melindungi sistem komunikasi dan informasi, peralatan dan sistem pendukung serta citra perusahaan dari berbagai bentuk ancaman dan gangguan yang potensial menimbulkan kerugian, baik dari dalam maupun dari luar perusahaan," katanya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya