Berita

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji saat konferensi press di Aula Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng pada Selasa (23/7)./Ist

Nusantara

Polda Kalteng Tangkap Penyelundup 8,4 Ton Bawang Bombay

SELASA, 23 JULI 2024 | 22:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) ungkap kasus tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan dan pengangkutan bawang bombay ilegal sebanyak 8,4 ton. 

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait pengangkutan bawang bombay ilegal yang berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia khususnya di Kota Palangka Raya dalam jumlah yang banyak. 

"Bedasarkan informasi yang diterima, personel Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara yaitu di Jl. Tjilik Riwut Km.10,5, Kel. Petuk Ketimpun dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RM (30) atas dugaan tindak pidana pengangkutan di bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan tanpa adanya dokumen resmi," kata Erlan saat konferensi press di Aula Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng pada Selasa (23/7). 


Di sisi lain, Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto menjelaskan dari laporan itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengamankan satu tersangka dan tiga barang bukti. 

Barang bukti tersebut, antara lain satu unit monil  Pickup dan satu unit Truk, serta sebanyak 430 karung dengan berat masing masing karung 20 Kg dan 15 Kg atau total keseluruhan mencapai 8.450 Kg atau 8.4 Ton bawang bombay. 

"Pada kasus ini, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 86 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak 10 miliar," tutup Bayu.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya