Berita

Jurubicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (23/7)/RMOL

Nusantara

Masa Bodoh Terhadap Protes, Kemenkes Keukeuh Berlakukan KRIS

SELASA, 23 JULI 2024 | 16:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, baik di daerah maupun di kota.

Meskipun ditempa polemik dan juga protes dari masyarakat, Jurubicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pelayanan dan kenyamanan seluruh pasien di rumah sakit akan sama dengan adanya kebijakan ini. 

"Standar pemberian pelayanan dan standar kenyamanan untuk BPJS itu juga sama, jangan sampai orang selalu punya image, kalau pakai BPJS itu segitu doang,” kata Siti Nadia dalam acara Forum Legislasi bertemakan 'UU Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan di Daerah', di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (23/7).


"Jadi kalau kita lihat ini karena amanah, dan masyarakat akan mendapatkan standar pelayanan rumah sakit yang sama. Mau dia di wilayah timur, di Jawa, di luar Jawa,  mau pemerintah atau swasta itu sama,” sambungnya.

Walaupun begitu, Siti Nadia tidak memungkiri ada banyak rumah sakit yang tidak memenuhi standar rumah sakit yang dijabarkan Kemenkes terutama ihwal alat-alat kesehatan standar internasional. 

"Kita sudah menemukan kajian bahwa sangat sedikit sekali rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria tadi,” tutupnya.

Diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun ini akan menghapus sistem kelas secara bertahap. Nantinya, kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS akan diganti dengan KRIS.

Kendati demikian, hal ini memicu polemik di tengah masyarakat, terutama peserta BPJS Kesehatan kelas 1. 

Pasalnya, peserta BPJS Kesehatan kelas 1 merasa rugi karena selama ini sudah membayar iuran lebih lebih tinggi daripada kelas lainnya, tetapi pada akhirnya akan disetarakan pelayanannya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya