Berita

Jurubicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (23/7)/RMOL

Nusantara

Masa Bodoh Terhadap Protes, Kemenkes Keukeuh Berlakukan KRIS

SELASA, 23 JULI 2024 | 16:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, baik di daerah maupun di kota.

Meskipun ditempa polemik dan juga protes dari masyarakat, Jurubicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pelayanan dan kenyamanan seluruh pasien di rumah sakit akan sama dengan adanya kebijakan ini. 

"Standar pemberian pelayanan dan standar kenyamanan untuk BPJS itu juga sama, jangan sampai orang selalu punya image, kalau pakai BPJS itu segitu doang,” kata Siti Nadia dalam acara Forum Legislasi bertemakan 'UU Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan di Daerah', di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (23/7).


"Jadi kalau kita lihat ini karena amanah, dan masyarakat akan mendapatkan standar pelayanan rumah sakit yang sama. Mau dia di wilayah timur, di Jawa, di luar Jawa,  mau pemerintah atau swasta itu sama,” sambungnya.

Walaupun begitu, Siti Nadia tidak memungkiri ada banyak rumah sakit yang tidak memenuhi standar rumah sakit yang dijabarkan Kemenkes terutama ihwal alat-alat kesehatan standar internasional. 

"Kita sudah menemukan kajian bahwa sangat sedikit sekali rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria tadi,” tutupnya.

Diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun ini akan menghapus sistem kelas secara bertahap. Nantinya, kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS akan diganti dengan KRIS.

Kendati demikian, hal ini memicu polemik di tengah masyarakat, terutama peserta BPJS Kesehatan kelas 1. 

Pasalnya, peserta BPJS Kesehatan kelas 1 merasa rugi karena selama ini sudah membayar iuran lebih lebih tinggi daripada kelas lainnya, tetapi pada akhirnya akan disetarakan pelayanannya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya