Jurubicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (23/7)/RMOL
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, baik di daerah maupun di kota.
Meskipun ditempa polemik dan juga protes dari masyarakat, Jurubicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pelayanan dan kenyamanan seluruh pasien di rumah sakit akan sama dengan adanya kebijakan ini.
"Standar pemberian pelayanan dan standar kenyamanan untuk BPJS itu juga sama, jangan sampai orang selalu punya
image, kalau pakai BPJS itu segitu doang,” kata Siti Nadia dalam acara Forum Legislasi bertemakan 'UU Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan di Daerah', di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (23/7).
"Jadi kalau kita lihat ini karena amanah, dan masyarakat akan mendapatkan standar pelayanan rumah sakit yang sama. Mau dia di wilayah timur, di Jawa, di luar Jawa, mau pemerintah atau swasta itu sama,” sambungnya.
Walaupun begitu, Siti Nadia tidak memungkiri ada banyak rumah sakit yang tidak memenuhi standar rumah sakit yang dijabarkan Kemenkes terutama ihwal alat-alat kesehatan standar internasional.
"Kita sudah menemukan kajian bahwa sangat sedikit sekali rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria tadi,” tutupnya.
Diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun ini akan menghapus sistem kelas secara bertahap. Nantinya, kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS akan diganti dengan KRIS.
Kendati demikian, hal ini memicu polemik di tengah masyarakat, terutama peserta BPJS Kesehatan kelas 1.
Pasalnya, peserta BPJS Kesehatan kelas 1 merasa rugi karena selama ini sudah membayar iuran lebih lebih tinggi daripada kelas lainnya, tetapi pada akhirnya akan disetarakan pelayanannya.