Berita

Jurubicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (23/7)/RMOL

Nusantara

Masa Bodoh Terhadap Protes, Kemenkes Keukeuh Berlakukan KRIS

SELASA, 23 JULI 2024 | 16:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, baik di daerah maupun di kota.

Meskipun ditempa polemik dan juga protes dari masyarakat, Jurubicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pelayanan dan kenyamanan seluruh pasien di rumah sakit akan sama dengan adanya kebijakan ini. 

"Standar pemberian pelayanan dan standar kenyamanan untuk BPJS itu juga sama, jangan sampai orang selalu punya image, kalau pakai BPJS itu segitu doang,” kata Siti Nadia dalam acara Forum Legislasi bertemakan 'UU Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan di Daerah', di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (23/7).


"Jadi kalau kita lihat ini karena amanah, dan masyarakat akan mendapatkan standar pelayanan rumah sakit yang sama. Mau dia di wilayah timur, di Jawa, di luar Jawa,  mau pemerintah atau swasta itu sama,” sambungnya.

Walaupun begitu, Siti Nadia tidak memungkiri ada banyak rumah sakit yang tidak memenuhi standar rumah sakit yang dijabarkan Kemenkes terutama ihwal alat-alat kesehatan standar internasional. 

"Kita sudah menemukan kajian bahwa sangat sedikit sekali rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria tadi,” tutupnya.

Diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun ini akan menghapus sistem kelas secara bertahap. Nantinya, kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS akan diganti dengan KRIS.

Kendati demikian, hal ini memicu polemik di tengah masyarakat, terutama peserta BPJS Kesehatan kelas 1. 

Pasalnya, peserta BPJS Kesehatan kelas 1 merasa rugi karena selama ini sudah membayar iuran lebih lebih tinggi daripada kelas lainnya, tetapi pada akhirnya akan disetarakan pelayanannya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya