Berita

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Trunoyudo W Andiko/Ist

Presisi

Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Modus PSK di Australia

SELASA, 23 JULI 2024 | 14:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia dengan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen  Djuhandani mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Polri mendapatkan informasi dari Australian Federal Police (AFP) pada tanggal 6 September 2023 tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney.

"Kami mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (23/7). 


Dari penyelidikan tersebut, Bareskrim  menangkap tersangka berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat, pada 18 Maret 2024. FLA berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney. 

Kemudian FLA menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman di Sydney yang berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney. 

"Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban," kata Djuhandani. 

SS sudah ditangkap AFP pada 10 Juli 2024 dan tengah menjalani penahanan. 

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FLA, polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang didalami apakah milik korban. 

Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney.

Ada pula file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp50 juta. 

"Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu tiga bulan maka harus membayar utang tersebut," kata  Djuhandani. 

Tersangka mengaku telah melakukan aktivitas prostitusi tersebut sejak tahun 2019. Sementara WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang. 

"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp500 juta," kata Djuhandani. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 4 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya