Berita

Zahir usai mendaftar ke DPC PDI Perjuangan Batubara beberapa waktu lalu/Net

Politik

Jadi Tersangka, Zahir Masih Kantongi Surat Tugas Maju Pilkada Batubara 2024

SENIN, 22 JULI 2024 | 22:27 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Politisi PDI Perjuangan yang juga mantan Bupati Kabupaten Batubara, Zahir terungkap sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi penerimaan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara. Hal ini terlihat dari pengajuan pra peradilan oleh Zahir sebagai termohon atas penetapan status tersangka tersebut oleh Polda Sumatera Utara.

Saat ini, Zahir merupakan bakal calon yang sudah menerima surat tugas dari PDI Perjuangan untuk maju di Pilkada 2024. Ia menerima surat tugas tersebut pada tahap pertama dengan beberapa bakal calon kepala daerah lainnya seperti bacakada di Pilkada Serdangbedagai, Nias dan Pilkada Toba.

Ihwal surat tugas ini disampaikan oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan, Sutarto beberapa waktu lalu. Menurutnya ada 3 kewajiban yang harus dilakukan oleh para bacakada dalam surat tersebut yakni konsolidasi bersama dengan struktur partai, kedua melakukan komunikasi politik dengan partai-partai politik pengusung yang lain, ketiga memetakan di daerahnya masing-masing dalam rangka pemenangan untuk 27 November 2024.


Sejauh ini belum diketahui nasib Zahir berkaitan dengan surat tugas maju di Pilkada Batubara 2024 sehubungan dengan statusnya sebagai tersangka. Sutarto yang dikonfirmasi melalui selulernya belum memberikan jawaban.

Namun salah seorang sumber di jajaran pengurus DPD PDI Perjuangan mengatakan hal ini berpotensi membuat Zahir terancam tidak diusung. Sejauh ini, belum ada evaluasi mengenai surat tugas tersebut.

“Masih ada surat tugasnya. Kita praduga tak bersalah lah,” ungkapnya meminta namanya tidak disebutkan.

Pun begitu, sumber juga mengatakan PDI Perjuangan memiliki kebiasaan tidak mengusung seseorang yang berpotensi tersandung masalah hukum untuk maju pada ajang pemilu. 

“Iya, gawatlah dia. Kelakuan sendiri,” pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya