Berita

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar/RMOLAceh

Hukum

Kejati Aceh akan Telusuri Aliran Dana Kasus Budidaya Ikan Kakap

SENIN, 22 JULI 2024 | 21:38 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur yang dikerjakan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

"Terkait kemana saja aliran dana, ini masih ditelurusi dan masih dalam proses. Penyidikan masih berlangsung," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar dalam Konferensi di aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Senin (22/7).

Ali mengatakan, informasi terkait aliran dana kasus BRA sebenarnya merupakan materi pemeriksaan. Maka hal tersebut nantinya juga akan disampaikan dalam persidangan.


"Kami sampaikan sebagian pertanyaan sudah menyangkut materi pemeriksaan. Hal yang tidak bisa kita sampaikan di forum ini, tentunya nanti akan disampaikan di persidangan," kata Ali.

Ali juga meminta dukungan kepada masyarakat jika mendapatkan informasi terkait aliran dana kasusn BRA dapat menyampaikan kepada pihaknya. Hal tersebut untuk mempercepat proses penyidikan.

"Kami mohon dukungan, jika ada informasi yang bisa disampaikan ke kita mohon di sampaikan ke Penkum (Penerangan hukum Kejati Aceh)," ujarnya.

Diketahui, baru-baru ini Kejati Aceh menetapkan sebanyak enam orang tersangka dalam kasus korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Keenam tersangka yaitu SH selaku Ketua BRA, ZF selaku Koordinator / Penghubung Ketua BRA, MHD selaku  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ZM selaku Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dan HM selaku Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia.

Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun anggaran 2023 senilai Rp 15,7 Miliar.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya