Berita

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar/RMOLAceh

Hukum

Kejati Aceh akan Telusuri Aliran Dana Kasus Budidaya Ikan Kakap

SENIN, 22 JULI 2024 | 21:38 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur yang dikerjakan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

"Terkait kemana saja aliran dana, ini masih ditelurusi dan masih dalam proses. Penyidikan masih berlangsung," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar dalam Konferensi di aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Senin (22/7).

Ali mengatakan, informasi terkait aliran dana kasus BRA sebenarnya merupakan materi pemeriksaan. Maka hal tersebut nantinya juga akan disampaikan dalam persidangan.


"Kami sampaikan sebagian pertanyaan sudah menyangkut materi pemeriksaan. Hal yang tidak bisa kita sampaikan di forum ini, tentunya nanti akan disampaikan di persidangan," kata Ali.

Ali juga meminta dukungan kepada masyarakat jika mendapatkan informasi terkait aliran dana kasusn BRA dapat menyampaikan kepada pihaknya. Hal tersebut untuk mempercepat proses penyidikan.

"Kami mohon dukungan, jika ada informasi yang bisa disampaikan ke kita mohon di sampaikan ke Penkum (Penerangan hukum Kejati Aceh)," ujarnya.

Diketahui, baru-baru ini Kejati Aceh menetapkan sebanyak enam orang tersangka dalam kasus korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Keenam tersangka yaitu SH selaku Ketua BRA, ZF selaku Koordinator / Penghubung Ketua BRA, MHD selaku  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ZM selaku Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dan HM selaku Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia.

Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun anggaran 2023 senilai Rp 15,7 Miliar.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya