Berita

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar/RMOLAceh

Hukum

Kejati Aceh akan Telusuri Aliran Dana Kasus Budidaya Ikan Kakap

SENIN, 22 JULI 2024 | 21:38 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur yang dikerjakan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

"Terkait kemana saja aliran dana, ini masih ditelurusi dan masih dalam proses. Penyidikan masih berlangsung," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar dalam Konferensi di aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Senin (22/7).

Ali mengatakan, informasi terkait aliran dana kasus BRA sebenarnya merupakan materi pemeriksaan. Maka hal tersebut nantinya juga akan disampaikan dalam persidangan.


"Kami sampaikan sebagian pertanyaan sudah menyangkut materi pemeriksaan. Hal yang tidak bisa kita sampaikan di forum ini, tentunya nanti akan disampaikan di persidangan," kata Ali.

Ali juga meminta dukungan kepada masyarakat jika mendapatkan informasi terkait aliran dana kasusn BRA dapat menyampaikan kepada pihaknya. Hal tersebut untuk mempercepat proses penyidikan.

"Kami mohon dukungan, jika ada informasi yang bisa disampaikan ke kita mohon di sampaikan ke Penkum (Penerangan hukum Kejati Aceh)," ujarnya.

Diketahui, baru-baru ini Kejati Aceh menetapkan sebanyak enam orang tersangka dalam kasus korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Keenam tersangka yaitu SH selaku Ketua BRA, ZF selaku Koordinator / Penghubung Ketua BRA, MHD selaku  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ZM selaku Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dan HM selaku Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia.

Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun anggaran 2023 senilai Rp 15,7 Miliar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya