Berita

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar/RMOLAceh

Hukum

Kejati Aceh akan Telusuri Aliran Dana Kasus Budidaya Ikan Kakap

SENIN, 22 JULI 2024 | 21:38 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur yang dikerjakan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

"Terkait kemana saja aliran dana, ini masih ditelurusi dan masih dalam proses. Penyidikan masih berlangsung," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar dalam Konferensi di aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Senin (22/7).

Ali mengatakan, informasi terkait aliran dana kasus BRA sebenarnya merupakan materi pemeriksaan. Maka hal tersebut nantinya juga akan disampaikan dalam persidangan.


"Kami sampaikan sebagian pertanyaan sudah menyangkut materi pemeriksaan. Hal yang tidak bisa kita sampaikan di forum ini, tentunya nanti akan disampaikan di persidangan," kata Ali.

Ali juga meminta dukungan kepada masyarakat jika mendapatkan informasi terkait aliran dana kasusn BRA dapat menyampaikan kepada pihaknya. Hal tersebut untuk mempercepat proses penyidikan.

"Kami mohon dukungan, jika ada informasi yang bisa disampaikan ke kita mohon di sampaikan ke Penkum (Penerangan hukum Kejati Aceh)," ujarnya.

Diketahui, baru-baru ini Kejati Aceh menetapkan sebanyak enam orang tersangka dalam kasus korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Keenam tersangka yaitu SH selaku Ketua BRA, ZF selaku Koordinator / Penghubung Ketua BRA, MHD selaku  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ZM selaku Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dan HM selaku Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia.

Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun anggaran 2023 senilai Rp 15,7 Miliar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya