Berita

Ilustrasi Foto/Net

Politik

Ingin Bikin DPA Harus Hadirkan Kembali Amandemen UUD

SENIN, 22 JULI 2024 | 19:16 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dianggap inkonstitusional dan perlu hadirkan kembali soal amandemen UUD 1945.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan jika memunculkan DPA maka harus hadirkan kembali amandemen UUD 1945 

"Kalau menghadirkan kembali mestinya amandemen UUD. Rubah penamaannya dari Wantimpres ke DPA," kata HNW di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (22/7).


Di sisi lain, Wakil Ketua Dewan Syuro PKS ini mengatakan bahwa untuk saat ini tidak memungkinkan untuk mengamandemen UUD 1945.

"Tapi hari ini tidak mungkin untuk dilakukan karena dalam tatib atau susduk (MD3) dinyatakan bahwa dalam waktu enam bulan terakhir tidak bisa melakukan amandemen," ungkapnya.

"Berarti sekarang tidak bisa dilakukan amandemen dan karenanya bila itu tetap dipaksakan maka ada potensi diadukan ke MK," sambung Wakil Ketua Dewan Syuro PKS tersebut.

Dia menambahkan bahwa periode yang akan datang bisa lakukan amandemen UUD 1945.

"Di periode yang akan datang. Dan tidak mungkin sekarang amandemen UUD. MPR tidak akan mengerjakan itu karena tidak sesuai aturan," tutupnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya