Berita

Sekretaris Jenderal DPP Perkakhi, Fitra Nasution (tengah) kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (22/7)/RMOL

Hukum

Dedi Mulyadi Disomasi DPP Perkakhi Imbas Tuduh Orang Tua Eki

SENIN, 22 JULI 2024 | 15:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perhimpunan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perkakhi) yang notabene kuasa hukum ayah Eki Cirebon, Iptu Rudiana, resmi melayangkan somasi terbuka kepada tiga pihak yakni politikus Gerindra Dedi Mulyadi.

Selain Dedi, DPP Perkakhi juga menyomasi dua orang lainnya yakni Dede dan Liga Akbar. 

Sekretaris Jenderal DPP Perkakhi, Fitra Nasution, menuntut ketiga pihak tersebut untuk meminta maaf dalam waktu 3x24 jam.


"Karena memang ini sudah viral dan sudah membuat fitnah di tengah-tengah masyarakat. Maka per hari ini resmi kami somasi terbuka Saudara Dede," tegas Fitra saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (22/7). 

Selain Dede, DPP Perkakhi juga melayangkan somasi kepada Politikus Gerindra Dedi Mulyadi. 

"Kami juga melakukan somasi terhadap Dedi Mulyadi. Karena telah membuat video dan menyebarkan berita bohong ataupun fitnah dan mendistribusikan terkait dengan pemuatan yang mencemarkan nama baik," tegas Fitra.

Somasi terbuka juga ditujukan kepada Liga Akbar Cahaya. 

“Somasi terbuka kami kepada Saudara Liga Akbar Cahaya. Oke, per hari ini kami melayangkan dan menyatakan mengumumkan somasi terbuka kepada tiga nama tersebut untuk meminta maaf kepada Bapak Iptu Rudiana 3x24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan dan diumumkan," tegasnya lagi.

Fitra menegaskan, jika dalam waktu 3x24 jam tidak ada permintaan maaf dari ketiga pihak tersebut kepada Iptu Rudiana beserta keluarganya dan kepada masyarakat melalui media, DPP Perkakhi akan mengambil tindakan hukum. 

“Maka dengan tegas kami akan melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga,” ketus Kuasa Hukum Iptu Rudiana ini. 

"Karena sampai hari ini kita sudah cukup sabar menghadapi perbuatan-perbuatan mereka ini semua. Ingat, kesabaran itu ada batasnya. Orang yang sabar itu pasti punya batas kesabaran," demikian Fitra.

Sebelumnya, Iptu Rudiana selaku orang tua Eki yang menjadi korban pembunuhan dituding Dedi tidak memiliki kapasitas untuk menyelidiki kasus ini lantaran menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon. 

Menurut Dedi, proses penyelidikan hingga penetapan tersangka seharusnya dilakukan anggota reskrim Polresta Cirebon.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya