Berita

Sekretaris Jenderal DPP Perkakhi, Fitra Nasution (tengah) kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (22/7)/RMOL

Hukum

Dedi Mulyadi Disomasi DPP Perkakhi Imbas Tuduh Orang Tua Eki

SENIN, 22 JULI 2024 | 15:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perhimpunan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perkakhi) yang notabene kuasa hukum ayah Eki Cirebon, Iptu Rudiana, resmi melayangkan somasi terbuka kepada tiga pihak yakni politikus Gerindra Dedi Mulyadi.

Selain Dedi, DPP Perkakhi juga menyomasi dua orang lainnya yakni Dede dan Liga Akbar. 

Sekretaris Jenderal DPP Perkakhi, Fitra Nasution, menuntut ketiga pihak tersebut untuk meminta maaf dalam waktu 3x24 jam.


"Karena memang ini sudah viral dan sudah membuat fitnah di tengah-tengah masyarakat. Maka per hari ini resmi kami somasi terbuka Saudara Dede," tegas Fitra saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (22/7). 

Selain Dede, DPP Perkakhi juga melayangkan somasi kepada Politikus Gerindra Dedi Mulyadi. 

"Kami juga melakukan somasi terhadap Dedi Mulyadi. Karena telah membuat video dan menyebarkan berita bohong ataupun fitnah dan mendistribusikan terkait dengan pemuatan yang mencemarkan nama baik," tegas Fitra.

Somasi terbuka juga ditujukan kepada Liga Akbar Cahaya. 

“Somasi terbuka kami kepada Saudara Liga Akbar Cahaya. Oke, per hari ini kami melayangkan dan menyatakan mengumumkan somasi terbuka kepada tiga nama tersebut untuk meminta maaf kepada Bapak Iptu Rudiana 3x24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan dan diumumkan," tegasnya lagi.

Fitra menegaskan, jika dalam waktu 3x24 jam tidak ada permintaan maaf dari ketiga pihak tersebut kepada Iptu Rudiana beserta keluarganya dan kepada masyarakat melalui media, DPP Perkakhi akan mengambil tindakan hukum. 

“Maka dengan tegas kami akan melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga,” ketus Kuasa Hukum Iptu Rudiana ini. 

"Karena sampai hari ini kita sudah cukup sabar menghadapi perbuatan-perbuatan mereka ini semua. Ingat, kesabaran itu ada batasnya. Orang yang sabar itu pasti punya batas kesabaran," demikian Fitra.

Sebelumnya, Iptu Rudiana selaku orang tua Eki yang menjadi korban pembunuhan dituding Dedi tidak memiliki kapasitas untuk menyelidiki kasus ini lantaran menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon. 

Menurut Dedi, proses penyelidikan hingga penetapan tersangka seharusnya dilakukan anggota reskrim Polresta Cirebon.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya