Berita

Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana/Net

Politik

Calon Independen Pilkada 2024

KPU Jakarta Masih Gelar Pleno Putuskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana

SENIN, 22 JULI 2024 | 14:44 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menurunkan 1.588 petugas verifikator untuk mengecek data dukungan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Kegiatan itu dilakukan sebagai bagian dari tahapan verifikasi faktual (verfak) yang berlangsung selama 11-21 Juli 2024.

"KPU DKI Jakarta melibatkan 1588 verifikator," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan, Selasa lalu (16/7).


Dody menyebut ribuan verifikator itu terdiri dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan petugas tambahan.

Sementara itu, Koord. Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Panwaslu Kecamatan Setiabudi (Jakarta Selatan), Herman Dirgantara mengatakan, tahapan verifikasi faktual pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta merupakan tahapan yang amat menentukan dalam menguji seberapa jauh kesiapan penyelenggara dalam berkomitmen menegakkan integritas dan keadilan pemilu. 

"Ya sekarang ini di Setiabudi sendiri kan verifikasi faktual yang dilakukan per tadi malam (21 Juli 2024) itu belum selesai. Dan hari ini akan dilakukan rapat pleno soal itu. Nah kondisi ini tentunya mengarah pada bagaimana kesiapan penyelenggara atas tahapan verifikasi faktual yang sedang berlangsung, di mana ini merupakan batu uji awal bagi penyelenggara pemilihan dalam menegakkan 2 (dua) hal yang saling berhimpitan,” jelas Herman dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (22/7).  

“Di satu sisi bagaimana kita harus tegakkan keadilan bahwa setiap orang punya hak yang sama untuk dipilih dan di sisi lain bagaimana hak fundamental demikian ditegakkan dengan penuh integritas. Kita berharap menegakkan kedua hal itu tidak hanya di bibir saja," bebernya.

Herman menambahkan, dalam episentrum pemilihan, calon perseorangan diberi tempat oleh konstitusi untuk mencalonkan diri. Dari sisi itu, setiap bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat tentunya harus diberikan kesempatan yang patut sehingga dapat bersaing dengan calon yang didukung oleh satu atau lebih partai politik. 

“Akan tetapi, di sisi lain hal demikian juga harus dijalankan dengan nilai-nilai kejujuran dan keadilan. Prinsipnya, menunaikan hal ini (menegakkan keadilan dan integritas), sangat-sangat tidak mudah," ungkap Herman.

Sebelumnya, KPU menetapkan Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana lolos dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen di Pilkada DKI Jakarta.

"Status perbaikan syarat administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat memimpin rapat pleno di Jakarta, Rabu (10/7).

Dia mengatakan keputusan ini ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 tahun 2024 tentang hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan calon independen atas tindak lanjut Keputusan Bawaslu.

Setelah dinyatakan lolos administrasi, KPU harus melakukan verifikasi faktual terhadap pencalonan Pongrekun dan Kun Wardhana.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya