Berita

Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana/Net

Politik

Calon Independen Pilkada 2024

KPU Jakarta Masih Gelar Pleno Putuskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana

SENIN, 22 JULI 2024 | 14:44 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menurunkan 1.588 petugas verifikator untuk mengecek data dukungan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Kegiatan itu dilakukan sebagai bagian dari tahapan verifikasi faktual (verfak) yang berlangsung selama 11-21 Juli 2024.

"KPU DKI Jakarta melibatkan 1588 verifikator," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan, Selasa lalu (16/7).


Dody menyebut ribuan verifikator itu terdiri dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan petugas tambahan.

Sementara itu, Koord. Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Panwaslu Kecamatan Setiabudi (Jakarta Selatan), Herman Dirgantara mengatakan, tahapan verifikasi faktual pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta merupakan tahapan yang amat menentukan dalam menguji seberapa jauh kesiapan penyelenggara dalam berkomitmen menegakkan integritas dan keadilan pemilu. 

"Ya sekarang ini di Setiabudi sendiri kan verifikasi faktual yang dilakukan per tadi malam (21 Juli 2024) itu belum selesai. Dan hari ini akan dilakukan rapat pleno soal itu. Nah kondisi ini tentunya mengarah pada bagaimana kesiapan penyelenggara atas tahapan verifikasi faktual yang sedang berlangsung, di mana ini merupakan batu uji awal bagi penyelenggara pemilihan dalam menegakkan 2 (dua) hal yang saling berhimpitan,” jelas Herman dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (22/7).  

“Di satu sisi bagaimana kita harus tegakkan keadilan bahwa setiap orang punya hak yang sama untuk dipilih dan di sisi lain bagaimana hak fundamental demikian ditegakkan dengan penuh integritas. Kita berharap menegakkan kedua hal itu tidak hanya di bibir saja," bebernya.

Herman menambahkan, dalam episentrum pemilihan, calon perseorangan diberi tempat oleh konstitusi untuk mencalonkan diri. Dari sisi itu, setiap bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat tentunya harus diberikan kesempatan yang patut sehingga dapat bersaing dengan calon yang didukung oleh satu atau lebih partai politik. 

“Akan tetapi, di sisi lain hal demikian juga harus dijalankan dengan nilai-nilai kejujuran dan keadilan. Prinsipnya, menunaikan hal ini (menegakkan keadilan dan integritas), sangat-sangat tidak mudah," ungkap Herman.

Sebelumnya, KPU menetapkan Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana lolos dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen di Pilkada DKI Jakarta.

"Status perbaikan syarat administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat memimpin rapat pleno di Jakarta, Rabu (10/7).

Dia mengatakan keputusan ini ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 tahun 2024 tentang hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan calon independen atas tindak lanjut Keputusan Bawaslu.

Setelah dinyatakan lolos administrasi, KPU harus melakukan verifikasi faktual terhadap pencalonan Pongrekun dan Kun Wardhana.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya