Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon/Ist
Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), di Den Haag Jumat (19/7) lalu, memutuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin.
Lebih jauh, ICJ memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum internasional.
Terkait langkah ICJ tersebut, Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon memberikan tanggapan positif atas keputusan tersebut.
“Keputusan ICJ tersebut tentu saja sangat bersejarah dan sungguh berani. Ini patut diapresiasi dan didukung penuh oleh setiap negara yang cinta kemerdekaan dan anti kolonialisme,” kata Fadli dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (22/7).
Lebih jauh, Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 itu mendesak implementasi konsekuensi hukum keputusan ICJ ini secara konkret.
“Israel harus didesak keluar dari wilayah Palestina dan Sidang Umum PBB (SIUM PBB) harus diadakan segera merespons keputusan ICJ,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Fadli Zon menyatakan, pertama, komunitas internasional harus memaksa Israel agar segera angkat kaki dari wilayah-wilayah Palestina yang diduduki termasuk menarik diri dari Jalur Gaza. Kedua, memulihkan wilayah-wilayah Palestina sesuai perbatasan tahun 1967.
“Penjajahan Israel di Palestina jelas penjajahan paling brutal abad ini dan dunia melihatnya dengan standar ganda,” tegasnya lagi.
Sementara terkait PBB, Fadli Zon juga mendesak PBB agar segera menggelar SIUM PBB merespon keputusan ICJ. Pasalnya, lanjut dia, keputusan ICJ terbaru tersebut merupakan tindak lanjut permintaan SIUM PBB sebelumnya yang meminta advisory opinion dari ICJ terkait pendudukan Israel di Palestina.
Ketua BKSAP Fadli Zon menekankan bahwa keputusan teranyar ICJ itu memberi banyak sinyal pesan kuat bagi dunia.
”Terobosan ICJ membawa pesan besar bagi dunia. Pertama, urgensi penghapusan kolonialisme dan imperialisme modern Israel yang didukung hipokrasi Barat yang telah berlangsung lebih dari tujuh dekade,” ungkapnya.
“Bahkan penjajahan Israel itu merupakan kejahatan paling kejam termasuk aksi genosida mereka di Jalur Gaza yang dinilai paling kejam di era sekarang. Kedua, urgensi reformasi tatanan global agar lebih adil dan demokratis termasuk gagasan reformasi Dewan Keamanan PBB,” beber dia.
“Ketiga, urgensi mengadili dan menangkap para penjahat perang Israel selama masa kolonialisme mereka terhadap bangsa Palestina,” pungkasnya.