Berita

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Duta Besar L. Amrih Jinangkung dalam acara konferensi pers di Jakarta pada Senin, 22 Juli 2024/RMOL

Dunia

Meski Tidak Mengikat, Fatwa ICJ Bisa Jadi Referensi PBB Hukum Israel

SENIN, 22 JULI 2024 | 14:01 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Status dari fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) memang tidak mengikat, tetapi dapat menjadi referensi yang digunakan PBB dan negara-negara lain untuk menentukan sikap terhadap Israel.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Duta Besar L. Amrih Jinangkung dalam acara konferensi pers di Jakarta pada Senin (22/7).

Amrih menjelaskan bahwa fatwa hukum yang dikeluarkan ICJ tersebut berupa advisory opinion atau nasihat hukum yang memang dikeluarkan atas permintaan Majelis Umum PBB.


"Jadi sebenarnya nasihat hukum ini diminta oleh Majelis Umum kepada mahkamah, kemudian mahkamah mengabulkan permintaan nasihat hukum itu dengan memberikan advisory opinion kepada Majelis Umum BBB," paparnya.

Itu mengapa, kata Amrih, fatwa ICJ tersebut tidak mengingat secara hukum, dan setelah diserahkan maka proses lanjutan ada di Majelis Umum PBB.

"Makanya karena memang tidak mengikat, sekarang isunya adalah isu guliran pembahasan di Majelis Umum," ujarnya.

Dijelaskan Amrih, advisory opinion ICJ akan menjadi guiding principles bagi Majelis Umum untuk membahas, mendiskusikan isu Palestina di lembaga tersebut.

"Jadi meskipun ini advisory, tetapi ada makna, ada magnitude dari keputusan advisory ini yang tentunya akan menjadi referensi, menjadi bahan tidak hanya bagi Majelis Umum tapi juga bagi semua negara," tegasnya.

Dirjen itu menambahkan bahwa Indonesia akan berkoordinasi dengan PBB dan negara-negara sehaluan untuk memastikan fatwa ICJ itu terealisasi.

"Indonesia akan, kita akan mengajak masyarakat internasional untuk secara bersama-sama memikirkan bagaimana tidak lanjut dari fatwa hukum ini," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya