Berita

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Duta Besar L. Amrih Jinangkung dalam acara konferensi pers di Jakarta pada Senin, 22 Juli 2024/RMOL

Dunia

Meski Tidak Mengikat, Fatwa ICJ Bisa Jadi Referensi PBB Hukum Israel

SENIN, 22 JULI 2024 | 14:01 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Status dari fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) memang tidak mengikat, tetapi dapat menjadi referensi yang digunakan PBB dan negara-negara lain untuk menentukan sikap terhadap Israel.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Duta Besar L. Amrih Jinangkung dalam acara konferensi pers di Jakarta pada Senin (22/7).

Amrih menjelaskan bahwa fatwa hukum yang dikeluarkan ICJ tersebut berupa advisory opinion atau nasihat hukum yang memang dikeluarkan atas permintaan Majelis Umum PBB.


"Jadi sebenarnya nasihat hukum ini diminta oleh Majelis Umum kepada mahkamah, kemudian mahkamah mengabulkan permintaan nasihat hukum itu dengan memberikan advisory opinion kepada Majelis Umum BBB," paparnya.

Itu mengapa, kata Amrih, fatwa ICJ tersebut tidak mengingat secara hukum, dan setelah diserahkan maka proses lanjutan ada di Majelis Umum PBB.

"Makanya karena memang tidak mengikat, sekarang isunya adalah isu guliran pembahasan di Majelis Umum," ujarnya.

Dijelaskan Amrih, advisory opinion ICJ akan menjadi guiding principles bagi Majelis Umum untuk membahas, mendiskusikan isu Palestina di lembaga tersebut.

"Jadi meskipun ini advisory, tetapi ada makna, ada magnitude dari keputusan advisory ini yang tentunya akan menjadi referensi, menjadi bahan tidak hanya bagi Majelis Umum tapi juga bagi semua negara," tegasnya.

Dirjen itu menambahkan bahwa Indonesia akan berkoordinasi dengan PBB dan negara-negara sehaluan untuk memastikan fatwa ICJ itu terealisasi.

"Indonesia akan, kita akan mengajak masyarakat internasional untuk secara bersama-sama memikirkan bagaimana tidak lanjut dari fatwa hukum ini," pungkasnya.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Surya Paloh: Ramadan Momentum Perkuat Spirit Pengabdian

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:53

Kalender Maret 2026: Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:47

Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:39

Cara Tukar Uang Baru 2026 di PINTAR BI, Dibuka 26 Februari

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:10

Presiden Prabowo Angkat Prihati Pujowaskito jadi Dirut BPJS Kesehatan

Kamis, 19 Februari 2026 | 20:33

Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Soal Kasus Toraja

Kamis, 19 Februari 2026 | 20:18

Pegawai Bea Cukai Diultimatum Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:31

Laporan Pemerasan Oknum Peradilan Berpeluang Meningkat

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:08

Isu WNI Bergabung dengan Militer Israel Bisa Jadi Bola Liar

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:01

Surya Paloh Ajak Tokoh Bangsa Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:51

Selengkapnya