Anggota Komisi V DPR RI, Eddy Santana Putra/Net
Anggota Komisi V DPR RI, Eddy Santana Putra mempertanyakan kewenangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto yang menugaskan stafnya Yesti Hutagalung untuk mendapatkan data-data dokumen pengapalan batubara yang di-loading melalui jetty/tuks yang akan ditertibkan terkait pertambangan legal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Surat Penugasan kepada Yesti Hutagalung, yang ditandatangani Sidarto Danusubroto tertanggal 29 Juni 2024, beredar luas di kalangan trader dan penambang batubara di Kaltim, telah menimbulkan kecaman.
“Selain bentuk penyalahgunaan wewenang, surat penugasan tersebut juga rawan disalahgunakan. Tidak ada wewenang Wantimpres untuk mencampuri urusan jetty/tuks dan
loading batubara. Termasuk tidak berhak meminta dokumen pengapalan," kata Eddy dalam keterangannya, Senin (22/7).
Politikus Gerindra ini menegaskan bahwa tugas Wantimpres adalah memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasan pemerintahan negara.
Untuk itulah, Eddy meminta Sidarto Danusubroto untuk segera menertibkan dengan tegas orang yang mengaku-ngaku stafnya tersebut. Karena tindakannya dapat merusak kredibilitas dan nama baik lembaga Wantimpres.
Sementara itu KSOP Samarinda, Capt M. Ridha saat dihubungi menolak untuk berkomentar.
Sementara Yesti Hutagalung membenarkan surat penugasan yang dipegangnya berasal dari anggota Watimpres.
“Bilang dia menghadap Bapak Wantimpres mas urusan ini, agar jelas mau kita buka semua? jelas itu ilegal," kata Yesti kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (22/7).
Yesti juga menyatakan tidak masalah jika hal ini dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.