Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

SR021 Segera Terbit, Ini Alasan Sukuk Ritel Didominasi Investor Milenial

SENIN, 22 JULI 2024 | 08:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, kembali menerbitkan seri terbaru Surat Berharga Negara (SBN) Ritel dengan jenis Sukuk Ritel atau SR seri SR021. 

Seri SR021 ini bisa dibeli oleh semua investor individu Warga Negara Indonesia/WNI selama masa penawaran yang akan berlangsung pada 23 Agustus - 18 September 2024. 

Yang menarik, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)Kementerian Keuangan, pemburu Sukuk Ritel didominasi oleh investor milenial. 


Seri Sukuk Ritel sebelumnya, yaitu SR020 (baik tenor 3 tahun atau SR020T3, maupun SR020 tenor 5 tahun atau SR020T5) didominasi oleh milenial atau mereka yang lahir pada tahun 1981 hingga 1996.

Menurut DJPPR, sebanyak 32.861 investor milenial membeli SR020 dengan masing-masing sebanyak 26.298 (48,19 persen) untuk SR020T3 dan 6.563 (56,09 persen) untuk SR020T5. 

Sementara itu dari sisi volume pemesanan, baik SR020T3 maupun SR020T5 didominasi oleh Generasi X (yang lahir pada tahun 1965 hingga 1980) dengan volume pemesanan sebesar Rp7,11 triliun untuk SR020T3 dan Rp1,56 triliun untuk SR020T5. 

Mengapa mereka tertarik dengan investasi ini? Berikut 10 keuntungan berinvestasi Sukuk Ritel;

- Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel telah dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya, sehingga tidak mempunyai risiko gagal bayar.

- Pada saat diterbitkan (Pasar Perdana) Imbalan/Kupon ditetapkan lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata tingkat bunga deposito bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

- Imbalan/Kupon dengan jumlah tetap (fixed coupon) sampai pada Tanggal Jatuh Tempo.

- Imbalan/Kupon dibayar setiap bulan.

- Kemudahan akses untuk melakukan Pemesanan Pembelian melalui Sistem Elektronik.

- Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder dengan mekanisme transaksi di Bursa Efek melalui sistem ETP (Electronic Trading Platform) dan Transaksi di luar Bursa Efek (over the counter).

- Berpotensi memperoleh capital gain dalam hal sukuk ritel dijual pada harga yang lebih tinggi daripada harga beli setelah memperhitungkan biaya transaksi di Pasar Sekunder.

- Dapat dipinjamkan atau digadaikan kepada pihak lain, termasuk jaminan dalam rangka transaksi efek, sesuai kebijakan dan mengikuti ketentuan serta persyaratan yang berlaku pada masing-masing pihak.

- Berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

- Turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya