Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

SR021 Segera Terbit, Ini Alasan Sukuk Ritel Didominasi Investor Milenial

SENIN, 22 JULI 2024 | 08:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, kembali menerbitkan seri terbaru Surat Berharga Negara (SBN) Ritel dengan jenis Sukuk Ritel atau SR seri SR021. 

Seri SR021 ini bisa dibeli oleh semua investor individu Warga Negara Indonesia/WNI selama masa penawaran yang akan berlangsung pada 23 Agustus - 18 September 2024. 

Yang menarik, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)Kementerian Keuangan, pemburu Sukuk Ritel didominasi oleh investor milenial. 


Seri Sukuk Ritel sebelumnya, yaitu SR020 (baik tenor 3 tahun atau SR020T3, maupun SR020 tenor 5 tahun atau SR020T5) didominasi oleh milenial atau mereka yang lahir pada tahun 1981 hingga 1996.

Menurut DJPPR, sebanyak 32.861 investor milenial membeli SR020 dengan masing-masing sebanyak 26.298 (48,19 persen) untuk SR020T3 dan 6.563 (56,09 persen) untuk SR020T5. 

Sementara itu dari sisi volume pemesanan, baik SR020T3 maupun SR020T5 didominasi oleh Generasi X (yang lahir pada tahun 1965 hingga 1980) dengan volume pemesanan sebesar Rp7,11 triliun untuk SR020T3 dan Rp1,56 triliun untuk SR020T5. 

Mengapa mereka tertarik dengan investasi ini? Berikut 10 keuntungan berinvestasi Sukuk Ritel;

- Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel telah dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya, sehingga tidak mempunyai risiko gagal bayar.

- Pada saat diterbitkan (Pasar Perdana) Imbalan/Kupon ditetapkan lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata tingkat bunga deposito bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

- Imbalan/Kupon dengan jumlah tetap (fixed coupon) sampai pada Tanggal Jatuh Tempo.

- Imbalan/Kupon dibayar setiap bulan.

- Kemudahan akses untuk melakukan Pemesanan Pembelian melalui Sistem Elektronik.

- Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder dengan mekanisme transaksi di Bursa Efek melalui sistem ETP (Electronic Trading Platform) dan Transaksi di luar Bursa Efek (over the counter).

- Berpotensi memperoleh capital gain dalam hal sukuk ritel dijual pada harga yang lebih tinggi daripada harga beli setelah memperhitungkan biaya transaksi di Pasar Sekunder.

- Dapat dipinjamkan atau digadaikan kepada pihak lain, termasuk jaminan dalam rangka transaksi efek, sesuai kebijakan dan mengikuti ketentuan serta persyaratan yang berlaku pada masing-masing pihak.

- Berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

- Turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya