Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

SR021 Segera Terbit, Ini Alasan Sukuk Ritel Didominasi Investor Milenial

SENIN, 22 JULI 2024 | 08:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, kembali menerbitkan seri terbaru Surat Berharga Negara (SBN) Ritel dengan jenis Sukuk Ritel atau SR seri SR021. 

Seri SR021 ini bisa dibeli oleh semua investor individu Warga Negara Indonesia/WNI selama masa penawaran yang akan berlangsung pada 23 Agustus - 18 September 2024. 

Yang menarik, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)Kementerian Keuangan, pemburu Sukuk Ritel didominasi oleh investor milenial. 

Seri Sukuk Ritel sebelumnya, yaitu SR020 (baik tenor 3 tahun atau SR020T3, maupun SR020 tenor 5 tahun atau SR020T5) didominasi oleh milenial atau mereka yang lahir pada tahun 1981 hingga 1996.

Menurut DJPPR, sebanyak 32.861 investor milenial membeli SR020 dengan masing-masing sebanyak 26.298 (48,19 persen) untuk SR020T3 dan 6.563 (56,09 persen) untuk SR020T5. 

Sementara itu dari sisi volume pemesanan, baik SR020T3 maupun SR020T5 didominasi oleh Generasi X (yang lahir pada tahun 1965 hingga 1980) dengan volume pemesanan sebesar Rp7,11 triliun untuk SR020T3 dan Rp1,56 triliun untuk SR020T5. 

Mengapa mereka tertarik dengan investasi ini? Berikut 10 keuntungan berinvestasi Sukuk Ritel;

- Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel telah dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya, sehingga tidak mempunyai risiko gagal bayar.

- Pada saat diterbitkan (Pasar Perdana) Imbalan/Kupon ditetapkan lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata tingkat bunga deposito bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

- Imbalan/Kupon dengan jumlah tetap (fixed coupon) sampai pada Tanggal Jatuh Tempo.

- Imbalan/Kupon dibayar setiap bulan.

- Kemudahan akses untuk melakukan Pemesanan Pembelian melalui Sistem Elektronik.

- Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder dengan mekanisme transaksi di Bursa Efek melalui sistem ETP (Electronic Trading Platform) dan Transaksi di luar Bursa Efek (over the counter).

- Berpotensi memperoleh capital gain dalam hal sukuk ritel dijual pada harga yang lebih tinggi daripada harga beli setelah memperhitungkan biaya transaksi di Pasar Sekunder.

- Dapat dipinjamkan atau digadaikan kepada pihak lain, termasuk jaminan dalam rangka transaksi efek, sesuai kebijakan dan mengikuti ketentuan serta persyaratan yang berlaku pada masing-masing pihak.

- Berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

- Turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya