Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

SR021 Segera Terbit, Ini Alasan Sukuk Ritel Didominasi Investor Milenial

SENIN, 22 JULI 2024 | 08:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, kembali menerbitkan seri terbaru Surat Berharga Negara (SBN) Ritel dengan jenis Sukuk Ritel atau SR seri SR021. 

Seri SR021 ini bisa dibeli oleh semua investor individu Warga Negara Indonesia/WNI selama masa penawaran yang akan berlangsung pada 23 Agustus - 18 September 2024. 

Yang menarik, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)Kementerian Keuangan, pemburu Sukuk Ritel didominasi oleh investor milenial. 


Seri Sukuk Ritel sebelumnya, yaitu SR020 (baik tenor 3 tahun atau SR020T3, maupun SR020 tenor 5 tahun atau SR020T5) didominasi oleh milenial atau mereka yang lahir pada tahun 1981 hingga 1996.

Menurut DJPPR, sebanyak 32.861 investor milenial membeli SR020 dengan masing-masing sebanyak 26.298 (48,19 persen) untuk SR020T3 dan 6.563 (56,09 persen) untuk SR020T5. 

Sementara itu dari sisi volume pemesanan, baik SR020T3 maupun SR020T5 didominasi oleh Generasi X (yang lahir pada tahun 1965 hingga 1980) dengan volume pemesanan sebesar Rp7,11 triliun untuk SR020T3 dan Rp1,56 triliun untuk SR020T5. 

Mengapa mereka tertarik dengan investasi ini? Berikut 10 keuntungan berinvestasi Sukuk Ritel;

- Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel telah dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya, sehingga tidak mempunyai risiko gagal bayar.

- Pada saat diterbitkan (Pasar Perdana) Imbalan/Kupon ditetapkan lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata tingkat bunga deposito bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

- Imbalan/Kupon dengan jumlah tetap (fixed coupon) sampai pada Tanggal Jatuh Tempo.

- Imbalan/Kupon dibayar setiap bulan.

- Kemudahan akses untuk melakukan Pemesanan Pembelian melalui Sistem Elektronik.

- Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder dengan mekanisme transaksi di Bursa Efek melalui sistem ETP (Electronic Trading Platform) dan Transaksi di luar Bursa Efek (over the counter).

- Berpotensi memperoleh capital gain dalam hal sukuk ritel dijual pada harga yang lebih tinggi daripada harga beli setelah memperhitungkan biaya transaksi di Pasar Sekunder.

- Dapat dipinjamkan atau digadaikan kepada pihak lain, termasuk jaminan dalam rangka transaksi efek, sesuai kebijakan dan mengikuti ketentuan serta persyaratan yang berlaku pada masing-masing pihak.

- Berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

- Turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya