Berita

Pasangan calon Mawardi Yahya-Anita Noeringhati/RMOLSumsel

Politik

Gerindra Tunda Penyerahan Rekomendasi ke Paslon Matahati, Ada Apa?

SENIN, 22 JULI 2024 | 01:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai Gerindra menunda penyerahan Surat Keputusan (SK) rekomendasi bagi bakal calon kepala daerah (Balonkada) untuk Pilkada 2024. 

Termasuk bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati, yang dikenal sebagai pasangan Matahati. Penundaan ini berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumsel, Sri Mulyadi mengungkapkan, penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, yang memiliki agenda lain. 


"Penyerahan SK rekomendasi Balonkada dari Partai Gerindra benar ditunda dulu, hingga batas waktu yang belum ditentukan," ujar Sri, dikutip RMOLSumsel, Minggu (21/7).

Sebelumnya, penyerahan surat rekomendasi Partai Gerindra kepada calon kepala daerah di Sumsel dijadwalkan berlangsung pada Minggu (21/7) pukul 12.30 WIB, di Graha Limbersa, Palembang.

Partai Gerindra sendiri telah mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) 2024, serta beberapa pasangan calon di tingkat kabupaten/kota di Sumsel. 

Keputusan dukungan untuk Pilgub tersebut tertuang dalam surat rekomendasi Partai Gerindra Nomor 07-1009/Rekom/DPP-GERINDRA/2024, yang dikeluarkan pada 18 Juli 2024.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya