Berita

Pasangan calon Mawardi Yahya-Anita Noeringhati/RMOLSumsel

Politik

Gerindra Tunda Penyerahan Rekomendasi ke Paslon Matahati, Ada Apa?

SENIN, 22 JULI 2024 | 01:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai Gerindra menunda penyerahan Surat Keputusan (SK) rekomendasi bagi bakal calon kepala daerah (Balonkada) untuk Pilkada 2024. 

Termasuk bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati, yang dikenal sebagai pasangan Matahati. Penundaan ini berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumsel, Sri Mulyadi mengungkapkan, penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, yang memiliki agenda lain. 


"Penyerahan SK rekomendasi Balonkada dari Partai Gerindra benar ditunda dulu, hingga batas waktu yang belum ditentukan," ujar Sri, dikutip RMOLSumsel, Minggu (21/7).

Sebelumnya, penyerahan surat rekomendasi Partai Gerindra kepada calon kepala daerah di Sumsel dijadwalkan berlangsung pada Minggu (21/7) pukul 12.30 WIB, di Graha Limbersa, Palembang.

Partai Gerindra sendiri telah mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) 2024, serta beberapa pasangan calon di tingkat kabupaten/kota di Sumsel. 

Keputusan dukungan untuk Pilgub tersebut tertuang dalam surat rekomendasi Partai Gerindra Nomor 07-1009/Rekom/DPP-GERINDRA/2024, yang dikeluarkan pada 18 Juli 2024.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya