Berita

Jemaah haji Indonesia/Ist

Politik

Mendesak Perppu Gabungan Tabung Haji, Wakaf, dan Zakat

MINGGU, 21 JULI 2024 | 17:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mendesak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) gabungan beberapa Lembaga sebagai solusi dari efisiensi biaya haji dan antrean panjang calon jemaah haji di Indonesia.

Pengamat haji Ade Mafruddin mengatakan, pemerintah dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perlu memperkuat regulasi terkait penyelenggaraan haji-umrah dan wakaf agar dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas  pengelolaan dana. 

Hal ini, kata Ade, sesuai rekomendasi KPK dan BPK, perlu ada harmonisasi UU 34/2014 (Keuangan Haji) dan UU 8/2019 (Haji-Umrah) serta UU 41/2004 (Wakaf), BPKH telah WTP 6 tahun berturut-turut.


"Sehingga Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dapat melebur ke BPKH dalam bentuk Badan Otoritas Tabung Haji, Umrah dan Wakaf Indonesia melalui Perppu," kata Ade ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (21/7).

Menurutnya, dengan menggunakan solusi tersebut, maka perjalanan ibadah haji akan lebih efisien dan antreannya tidak memakan waktu yang lama.

Kata Ade, inspirasi ini datang dari cara BPKH yang berhasil mengelola dana secara mandiri sejauh ini tanpa bantuan APBN, benchmark Lembaga Tabung Haji Malaysia dan Diyanet di Turki.

"Kita bisa membuat perjalanan haji dan umrah lebih terjangkau dan efisien," tutup Ade.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya