Berita

Demontran yang melakukan protes di Dhaka, Bangladesh/Net

Dunia

Imbas Kerusuhan Mematikan, Pengadilan Bangladesh Hapus Kuota PNS untuk Veteran

MINGGU, 21 JULI 2024 | 16:46 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Setelah kerusuhan mematikan yang berlangsung selama berhari-hari dan menewaskan lebih dari 114 orang, seruan demonstran untuk menghapus kuota PNS veteran perang Bangladesh akhirnya dikabulkan.

Divisi Banding Pengadilan Tinggi Bangladesh pada Minggu (21/7) menolak putusan pengadilan rendah yang memutuskan melanjutkan sistem kuota PNS sebanyak 30 persen yang diberikan pada kerabat veteran perang 1971.

Putusan akhir yang dihasilkan adalah, kuota 30 persen tersebut resmi dihapus dan kini 93 persen kuota PNS akan terbuka bagi kandidat berdasarkan prestasi.


Dari 7 persen sisanya, 5 persen akan disisihkan untuk keluarga para veteran yang ikut berperang, satu persen dicadangkan untuk komunitas suku, dan satu persen lagi untuk penyandang disabilitas atau yang diidentifikasi sebagai gender ketiga.

Shah Monjurul Hoque, seorang pengacara yang terlibat dalam kasus ini, mengatakan bahwa pengadilan juga meminta mahasiswa berhenti melakukan aksi protes dan kembali belajar seperti sebelumnya.

"Mahasiswa diminta kembali ke kelas setelah pengadilan mengeluarkan putusannya," ungkap Hoque, seperti dimuat AFP.

Meskipun sistem kuota yang kontroversial telah dihapuskan oleh pemerintahan Perdana Menteri Sheikh Hasina pada tahun 2018, tetapi pengadilan rendah menerapkannya kembali pada tahun lalu.

Mahasiswa yang marah turun ke jalan, bentrok dengan polisi yang menembakkan gas air mata dan peluru karet serta melemparkan granat asap.

Meskipun pihak berwenang Bangladesh belum mengumumkan jumlah resmi korban tewas dan terluka, media lokal melaporkan bahwa setidaknya 114 orang telah tewas sejauh ini.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya