Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

Komisaris PT Totalindo Dicecar KPK soal Proses Pembelian Lahan Rorotan

MINGGU, 21 JULI 2024 | 15:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisaris PT Totalindo Eka Persada, Saut Irianto Rajagukguk dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses pembelian lahan di Rorotan, Jakarta yang diduga ada tindak pidana korupsi.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik kepada saksi-saksi yang telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (19/7).

"Hari Jumat (19/7), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Rorotan Cilincing. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/7).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Indra Sukmono Arharrys selaku Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-Januari 2024, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris PT Totalindo Eka Persada, dan Salomo Sihombing selaku Wakil Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada.

"Saksi hadir semua. Materi pemeriksaan masih terkait dengan proses pembelian tanah Rorotan," pungkas Tessa.

Perkara lahan Rorotan ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam kasus pengadaan lahan di Pulogebang.

Namun demikian, KPK belum membeberkan konstruksi perkara korupsi, serta belum membeberkan identitas para tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp400 miliar.

Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah 10 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 12 Juni 2024. 

Mereka adalah, Zahir Ali (ZA) selaku pembalap, MA selaku karyawan swasta, FA selaku wiraswasta, NK selaku karyawan swasta, DBA selaku Manager PT CIP dan PT KI, PS selaku Manager PT CIP dan PT KI, JBT selaku notaris, SSG selaku advokat, LS selaku wiraswasta, dan M selaku wiraswasta.

KPK juga kembali mencegah seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial SHJB selama 6 bulan ke depan sejak 5 Juli 2024.



Populer

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

54 Persen Warga Israel Dukung Hamas

Minggu, 21 Juli 2024 | 12:03

Terseret 2 Kasus, KPK Bantah Bidik Hasto

Minggu, 21 Juli 2024 | 12:00

Bangladesh Lockdown, Kerusuhan Mahasiswa Vs Polisi Tewaskan 105 Orang

Minggu, 21 Juli 2024 | 11:42

Atlet Indonesia Diminta Tolak Tanding Lawan Israel di Olimpiade Paris

Minggu, 21 Juli 2024 | 11:31

Soemitronomics: Jalan Konsolidasi Demokrasi Pemerintahan Prabowo

Minggu, 21 Juli 2024 | 11:10

KPK Terus Usut Obstruction of Justice Kasus Harun Masiku

Minggu, 21 Juli 2024 | 11:00

Indonesia Dukung Putusan ICJ Usir Israel dari Palestina

Minggu, 21 Juli 2024 | 10:33

Didukung KIM, Kaesang-Jusuf Hamka Penantang Kuat Anies-Sohibul

Minggu, 21 Juli 2024 | 10:20

Cak Imin Kampanye UU KIA di CFD

Minggu, 21 Juli 2024 | 10:09

Legislator Demokrat: Penegak Hukum Bisa Cepat Tindak Skandal Mark Up Impor Beras

Minggu, 21 Juli 2024 | 10:02

Selengkapnya