Berita

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin/Ist

Nusantara

107 Guru Honorer akan Kembali Mengajar

SABTU, 20 JULI 2024 | 23:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sejak 2017 banyak kepala sekolah yang merekrut sendiri guru honorer. Bahkan beberapa guru honorer tersebut mendapatkan honor di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Demikian penegasan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin  melalui siaran pers Pemprov DKI, Sabtu (20/7).

"Penataan kembali data tenaga pendidik dilakukan untuk memverifikasi dan identifikasi data guru honorer sesuai kebutuhan sekolah melalui mekanisme yang lebih terukur dan terarah," kata Budi.


Sesuai Juknis Pengelolaan Dana BOS yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 (4), guru honorer yang honornya dibiayai melalui dana BOS harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut yaitu berstatus bukan ASN, tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki NUPTK, dan belum mendapat Tunjangan Profesi Guru. 

Untuk tenaga honorer sejumlah 4.000 yang sumber pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), akan diberikan rekomendasi oleh Disdik DKI agar semuanya mempunyai dapodik.

"Pemprov DKI melalui Disdik DKI Jakarta berkomitmen menciptakan baku mutu pendidikan yang lebih berkualitas demi menunjang perkembangan jaman serta Jakarta menuju Kota Global," tutup Budi.

Selain itu, Budi mendorong 107 guru yang terdampak cleansing agar mendaftar formasi tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI).

Pemprov DKI Jakarta berencana membuka 1.700 formasi tenaga KKI pada bulan Agustus 2024.

Budi menambahkan, sambil menunggu proses penerimaan, 107  guru honorer akan ditata untuk  ditempatkan disekolah-sekolah sesuai kebutuhan.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya