Berita

Anggota Wantimpres era Presiden Joko Widodo/Net

Publika

Anggota DPA Harus Merepresentasikan Daerah

OLEH: FADLI RUMAKEFING*
SABTU, 20 JULI 2024 | 14:47 WIB

DEWAN Pertimbangan Presiden (Wantimpres), memiliki sejarah yang panjang dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Dari masa ke masa sejak Pemerintahan Presiden Sukarno hingga Presiden Joko Widodo.

Di awal kelahirannya, Wantimpres dikenal sebagai Dewan Pertimbangan Agung (DPA). DPA kemudian diubah menjadi Wantimpres pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kini pada masa peralihan kekuasaan kepemimpinan nasional dari Presiden Jokowi ke Presiden terpilih Prabowo Subianto, lembaga (Wantimpres) diusulkan kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).


Usulan tersebut diketahui disampaikan dalam Rancangan Perubahan Undang-Undang 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Revisi UU Wantimpres tersebut menuai pro dan kontra, baik di kalangan politisi, akademisi, aktivis, dan negarawan. Ada yang mempertanyakan urgensi revisi UU tersebut, ada pula yang berpandangan bahwa revisi UU tersebut sebagai upaya mengakomodasi kelompok pendukung.

Ada aja juga yang menilai RUU disebut sebagai langkah ikhtiar menata nomenklatur ketatanegaraan Indonesia yang lebih baik sesuai dengan tuntutan zaman.

Terlepas dari pro dan kontra itu, yang harus diperhatikan adalah fungsi dan asas manfaatnya dalam memberikan pertimbangan dan nasihat kepada Presiden untuk menjalankan pemerintahan yang baik.

Diketahui, tugas dari Wantimpres yakni memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Berdasarkan tugas Wantimpres tersebut di atas, maka penting dalam RUU tersebut harus ada penambahan klausul yang mengatur tentang anggota Wantimpres/DPA diisi oleh representasi dari wilayah atau daerah di Indonesia.

Sehingga apa yang terjadi di setiap wilayah atau daerah bisa disampaikan langsung kepada Presiden sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik di wilayah atau daerah setempat.

*Penulis adalah aktivis sekaligus Direktur Eksekutif Advokasi Institute

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya