Berita

Anggota Wantimpres era Presiden Joko Widodo/Net

Publika

Anggota DPA Harus Merepresentasikan Daerah

OLEH: FADLI RUMAKEFING*
SABTU, 20 JULI 2024 | 14:47 WIB

DEWAN Pertimbangan Presiden (Wantimpres), memiliki sejarah yang panjang dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Dari masa ke masa sejak Pemerintahan Presiden Sukarno hingga Presiden Joko Widodo.

Di awal kelahirannya, Wantimpres dikenal sebagai Dewan Pertimbangan Agung (DPA). DPA kemudian diubah menjadi Wantimpres pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kini pada masa peralihan kekuasaan kepemimpinan nasional dari Presiden Jokowi ke Presiden terpilih Prabowo Subianto, lembaga (Wantimpres) diusulkan kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).


Usulan tersebut diketahui disampaikan dalam Rancangan Perubahan Undang-Undang 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Revisi UU Wantimpres tersebut menuai pro dan kontra, baik di kalangan politisi, akademisi, aktivis, dan negarawan. Ada yang mempertanyakan urgensi revisi UU tersebut, ada pula yang berpandangan bahwa revisi UU tersebut sebagai upaya mengakomodasi kelompok pendukung.

Ada aja juga yang menilai RUU disebut sebagai langkah ikhtiar menata nomenklatur ketatanegaraan Indonesia yang lebih baik sesuai dengan tuntutan zaman.

Terlepas dari pro dan kontra itu, yang harus diperhatikan adalah fungsi dan asas manfaatnya dalam memberikan pertimbangan dan nasihat kepada Presiden untuk menjalankan pemerintahan yang baik.

Diketahui, tugas dari Wantimpres yakni memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Berdasarkan tugas Wantimpres tersebut di atas, maka penting dalam RUU tersebut harus ada penambahan klausul yang mengatur tentang anggota Wantimpres/DPA diisi oleh representasi dari wilayah atau daerah di Indonesia.

Sehingga apa yang terjadi di setiap wilayah atau daerah bisa disampaikan langsung kepada Presiden sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik di wilayah atau daerah setempat.

*Penulis adalah aktivis sekaligus Direktur Eksekutif Advokasi Institute

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya