Berita

Anggota Wantimpres era Presiden Joko Widodo/Net

Publika

Anggota DPA Harus Merepresentasikan Daerah

OLEH: FADLI RUMAKEFING*
SABTU, 20 JULI 2024 | 14:47 WIB

DEWAN Pertimbangan Presiden (Wantimpres), memiliki sejarah yang panjang dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Dari masa ke masa sejak Pemerintahan Presiden Sukarno hingga Presiden Joko Widodo.

Di awal kelahirannya, Wantimpres dikenal sebagai Dewan Pertimbangan Agung (DPA). DPA kemudian diubah menjadi Wantimpres pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kini pada masa peralihan kekuasaan kepemimpinan nasional dari Presiden Jokowi ke Presiden terpilih Prabowo Subianto, lembaga (Wantimpres) diusulkan kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Usulan tersebut diketahui disampaikan dalam Rancangan Perubahan Undang-Undang 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Revisi UU Wantimpres tersebut menuai pro dan kontra, baik di kalangan politisi, akademisi, aktivis, dan negarawan. Ada yang mempertanyakan urgensi revisi UU tersebut, ada pula yang berpandangan bahwa revisi UU tersebut sebagai upaya mengakomodasi kelompok pendukung.

Ada aja juga yang menilai RUU disebut sebagai langkah ikhtiar menata nomenklatur ketatanegaraan Indonesia yang lebih baik sesuai dengan tuntutan zaman.

Terlepas dari pro dan kontra itu, yang harus diperhatikan adalah fungsi dan asas manfaatnya dalam memberikan pertimbangan dan nasihat kepada Presiden untuk menjalankan pemerintahan yang baik.

Diketahui, tugas dari Wantimpres yakni memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Berdasarkan tugas Wantimpres tersebut di atas, maka penting dalam RUU tersebut harus ada penambahan klausul yang mengatur tentang anggota Wantimpres/DPA diisi oleh representasi dari wilayah atau daerah di Indonesia.

Sehingga apa yang terjadi di setiap wilayah atau daerah bisa disampaikan langsung kepada Presiden sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik di wilayah atau daerah setempat.

*Penulis adalah aktivis sekaligus Direktur Eksekutif Advokasi Institute

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya