Berita

Anggota Wantimpres era Presiden Joko Widodo/Net

Publika

Anggota DPA Harus Merepresentasikan Daerah

OLEH: FADLI RUMAKEFING*
SABTU, 20 JULI 2024 | 14:47 WIB

DEWAN Pertimbangan Presiden (Wantimpres), memiliki sejarah yang panjang dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Dari masa ke masa sejak Pemerintahan Presiden Sukarno hingga Presiden Joko Widodo.

Di awal kelahirannya, Wantimpres dikenal sebagai Dewan Pertimbangan Agung (DPA). DPA kemudian diubah menjadi Wantimpres pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kini pada masa peralihan kekuasaan kepemimpinan nasional dari Presiden Jokowi ke Presiden terpilih Prabowo Subianto, lembaga (Wantimpres) diusulkan kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).


Usulan tersebut diketahui disampaikan dalam Rancangan Perubahan Undang-Undang 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Revisi UU Wantimpres tersebut menuai pro dan kontra, baik di kalangan politisi, akademisi, aktivis, dan negarawan. Ada yang mempertanyakan urgensi revisi UU tersebut, ada pula yang berpandangan bahwa revisi UU tersebut sebagai upaya mengakomodasi kelompok pendukung.

Ada aja juga yang menilai RUU disebut sebagai langkah ikhtiar menata nomenklatur ketatanegaraan Indonesia yang lebih baik sesuai dengan tuntutan zaman.

Terlepas dari pro dan kontra itu, yang harus diperhatikan adalah fungsi dan asas manfaatnya dalam memberikan pertimbangan dan nasihat kepada Presiden untuk menjalankan pemerintahan yang baik.

Diketahui, tugas dari Wantimpres yakni memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Berdasarkan tugas Wantimpres tersebut di atas, maka penting dalam RUU tersebut harus ada penambahan klausul yang mengatur tentang anggota Wantimpres/DPA diisi oleh representasi dari wilayah atau daerah di Indonesia.

Sehingga apa yang terjadi di setiap wilayah atau daerah bisa disampaikan langsung kepada Presiden sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik di wilayah atau daerah setempat.

*Penulis adalah aktivis sekaligus Direktur Eksekutif Advokasi Institute

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya