Berita

Tersangka penyalahgunaan BBM jenis solar diamankan Sat Reskrim Polres Muara Enim/Istimewa

Presisi

Polisi Amankan Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal

SABTU, 20 JULI 2024 | 05:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muara Enim menangkap seorang tersangka berinisial SE (44) atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Penangkapan terjadi di Jl. Lintas Muara Enim – Pali, Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Jumat (19/7).

Tersangka SE yang merupakan warga Pasar Pedati Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, menggunakan modus operandi memuat dan mengangkut BBM jenis solar olahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Pertamina tanpa dilengkapi dokumen sah. 

BBM tersebut dimuat dari tempat pengelolaan BBM di Palapan, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, dan rencananya akan dijual dan dibongkar di tambang rakyat di Kecamatan Tanjung Lalang, Kabupaten Muara Enim. Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp2,5 juta setiap perjalanan.


Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Reskrim, AKP Darmanson, dan didampingi oleh Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, menerangkan bahwa penangkapan dilakukan saat petugas melakukan patroli dan pengecekan terhadap mobil-mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak yang melintasi Jl. Lintas Muara Enim–Pali. 

"Pemeriksaan terhadap mobil tangki tersebut menemukan muatan lebih kurang 10 ribu liter bahan bakar minyak jenis solar olahan," ujar Kasat Reskrim, dikutip RMOLSumsel, Jumat (19/7).

Sopir mobil tersebut mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen sah dan mengakui bahwa BBM dimuat dari tempat pengelolaan di Palapan, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Muara Enim.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit mobil truk tangki merk Toyota Dyna berwarna biru putih dengan nomor polisi BD 8362 CU, 1 lembar STNK mobil truk tangki merk Toyota Dyna, serta sekitar 10 ribu liter bahan bakar minyak jenis solar olahan yang berada di dalam tangki mobil.

Tersangka SE dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUH Pidana.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya