Berita

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita/Net

Politik

MAKI Tak Melihat Unsur Politis dalam Kasus Walikota Semarang

SABTU, 20 JULI 2024 | 05:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Langkah hukum yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dkk, adalah untuk mendalami lebih jauh soal dugaan gratifikasi dan kasus lain yang menyertainya. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meyakini sikap KPK ini didasarkan pada bukti yang cukup.

"Perkara ini kan sebenarnya sudah agak lama penyelidikannya KPK. Bahkan setahun yang lalu. Itu sudah mulai. Awal tahunlah paling tidak. Apakah ada kaitannya dengan kontestasi (politik), ndak juga. KPK sering kan, menangkap orang yang menjelang pilkada," ucap Boyamin kepada RMOLJateng, melalui sambungan WhatsApp, Jumat (19/7).


Karena itu, Boyamin juga menampik penggeledahan KPK mulai dari ke kantor Walikota dan rumah pribadi, bermuatan politik. Dia justru masih memandang KPK berada pada jalur yang murni penegakan hukum.

"Dia (KPK) berusaha menangani hukum korupsi itu dengan alat bukti yang cukup. Kalau tidak, mereka tidak akan memaksakan. Nah itu yang dalam proses ini KPK sudah menjalankan tugasnya. Dan kalau sekarang sampai cekal itu kan berarti kan serius, gitu lo," imbuhnya.

Pendiri Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) ini juga menyebut, sebenarnya sudah lama KPK membidik Kasus korupsi di jajaran Pemkot Semarang, sejak era Soemarmo yang juga pernah terjerat kasus korupsi oleh KPK.

"Ada dugaan-dugaan ini kan bisa saja karena dulu kan wakil walikota. Sekarang jadi walikota," kata Boyamin.

Gaya dan praktik yang dipakai saat masih menjadi pengusaha inilah, lanjut Boyamin, yang kemudian mendatangkan konflik kepentingan antara posisi sebagai kepala daerah di satu sisi, dengan sisi sebagai pengusaha di sisi lain.

"Sehingga kemudian timbullah dugaan-dugaan gratifikasi, dugaan pengaturan pengadaan barang jasa, tender diatur, misalnya begitu. Atau ya itu tadi, pemerasan terhadap pegawai pegawai bawah atau yang ingin promosi atau mutasi harus setor upeti, ini kan hal yang jamak terjadi," jelas Boyamin.

"Mungkin pada posisi yang istilahnya bisa diduga aji mumpung. Jadi ya kemudian kalau diproses oleh KPK, ya hal yang wajar karena memang ada dugaan tindak pidana korupsi di situ," pungkasnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya