Berita

Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin/RMOL

Hukum

KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar di Kasus Korupsi Terbit Rencana Perangin Angin

JUMAT, 19 JULI 2024 | 21:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang sebesar Rp36 miliar dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat.

"Ada penyitaan uang sebesar Rp36 miliar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA, yang merupakan Bupati Langkat 2019-2024," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Sebelumnya pada 25 Juni 2024, KPK juga telah menyita uang sebesar Rp22 miliar terkait perkara yang menjerat Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA), dan Iskandar Perangin Angin (IPA) selaku Kepala Desa Raja Tengah yang juga merupakan kakak dari tersangka Terbit.


Sebelumnya, Terbit dan Iskandar telah diproses KPK setelah terjaring tangkap tangan pada Januari 2022 dalam kasus suap paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Dalam perkara itu, Terbit divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 19 Oktober 2022.

Majelis Hakim menilai, Terbit dan Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni menerima suap Rp572 juta.

Sedangkan terdakwa Iskandar, divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Namun demikian, hukuman untuk terbit disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Selasa 14 Februari 2023 menjadi 7 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Sedangkan hukuman untuk Iskandar disunat menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selanjutnya pada tahap Kasasi di Mahkamah Agung (MA) permohonan Terbit dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ditolak.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya