Berita

Koordinator Kompak Krens Betekeng di Kejaksaan Agung (Kejagung)/Ist

Hukum

Mahasiswa Desak Kejagung Tuntut Terdakwa Korupsi BTS Hukuman Maksimal

JUMAT, 19 JULI 2024 | 20:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta menuntut terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Jemmy Sutjiawan, seberat-beratnya. 

Desakan tersebut disampaikan massa pengunjuk rasa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (Kompak) di Kejagung. 

"Kami mendukung Kejagung untuk menjatuhkan vonis hukuman berat untuk terdakwa Jemmy Sutjiawan," kata Koordinator Kompak Krens Betekeng dalam keterangannya, Jumat (19/7).


Kompak juga mendesak Kejagung untuk memeriksa dan menetapkan tersangka istri dan anak Jemmy yang merupakan Direktur Utama PT Sansaine Exindo. Sebab, mereka diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  

"Kami mendukung Kejaksaan Agung agar membuka kasus korupsi proyek menara BTS 4G secara terang-benderang terkait dengan indikasi ada aktor dan kaki tangan yang bermain di belakang," kata Krens. 

Sementara pegiat anti korupsi Ferry Renel melihat proses penanganan Jemmy Sutjiawan sebagai terdakwa masih kabur. 

"Oleh karena itu kami meminta Kejagung untuk membuka proses penyidikan dan proses peradilan secara benar agar tidak ada kerjasama antara tim kuasa hukum dengan jaksa penuntut umum," kata Ferry Renel. 

Ia juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat membuka BAP secara terperinci untuk menjadi materi pada persidangan-persidangan selanjutnya. 

"Kami harapkan Irswada Kejagung juga ikut memantau kinerja JPU dalam kasus ini, semuanya agar kasus ini bisa terbongkar melalui proses persidangan yang fair yang mengejar kebenaran hakiki," kata Ferry.

Sebelumnya, JPU menuntut Jemmy Sutjiawan 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (16/7).




Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya