Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Hati-hati, Modus Judi Online Pakai Deposit Pulsa

JUMAT, 19 JULI 2024 | 19:33 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Bandar judi memiliki beragam cara untuk meracuni masyarakat agar terjerat judi online. Kemudahan agar bisa mengakses permainan disiapkan, salah satunya melalui pulsa. 

Hal inilah yang ditemukan oleh Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di mana bandar judi menyediakan deposit pulsa operator seluler sebagai pengganti uang digital. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan, deposit melalui pulsa operator seluler membuat para pelaku judi sulit terlacak. 


Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada semua operator seluler agar berperan aktif memberantas perjudian online dengan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut. 

Budi Arie mengatakan, semua operator seluler sangat kooperatif dalam penanganan judi online. 

Beberapa operator, katanya, telah melaksanakan SMS Blast untuk membantu menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial. 

Selain melancarkan SMS Blast, Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online. 

Selama bulan Juni 2024, sebanyak 347.204 konten judi online diblokir. 312.665 konten di situs dan IP. Serta 22.981 dari Meta, 7.632 akun platform file sharing. 

Berikut 2.032 konten dari Google dan YouTube, 1.725 konten media sosial X, 167 dari Telegram serta 2 konten dari platform TikTok.

Total, 3.194.600 konten judi sudah diblokir Kominfo dari 2017 hingga Juni 2024. Kominfo juga memutus akses internet dari dan ke Kamboja serta Davao, Filipina.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya