Berita

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili/RMOL

Presisi

Niat Pulang Kampung, Buronan Kasus Scam Online Diciduk di Bandara Soetta

JUMAT, 19 JULI 2024 | 17:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri menangkap L (26), buronan kasus penipuan jaringan internasional.

L ditangkap penyidik usai melakukan perjalanan dari Dubai ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu dini hari (17/7).

"Dari bandara kita bawa dan kita lakukan pemeriksaan. Tersangka L ini (melakukan perjalanan) dalam rangka ingin pulang kampung," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/7).


Alfis menjelaskan selama di Dubai, L berperan sebagai operator scam online.

"Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya yaitu sebesar 3.500 Dirham," kata Alfis.

L sendiri berangkat ke Dubai karena hendak mencari pekerjaan, namun seiring berjalannya waktu dirinya justru terlibat dalam sindikat scam jaringan internasional.

Atas perbuatannya, L dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Bareskrim sebelumya telah menangkap 4 orang tersangka, yakni WNA berinisial SZ dan tiga orang WNI berinisial NSS, H, dan M.

Di mana berdasarkan laporan yang diterima oleh polisi sejak tahun 2022, ada 823 orang yang telah menjadi korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp59 miliar.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya