Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto Mangkir dari Panggilan KPK

JUMAT, 19 JULI 2024 | 16:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dipastikan tidak menghadiri panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan surat panggilan baru diterima pada Jumat pagi ini (19/7).

Hal itu disampaikan langsung kuasa hukum Hasto, Petrus Salestinus saat dikonfirmasi alasan ketidakhadiran Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan hari ini.

"Infonya tadi pagi baru Hasto terima surat panggilan untuk pemeriksaan hari ini," kata Petrus kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat sore (19/7).


Petrus malah memberikan ceramah untuk KPK terkait surat panggilan yang dikirimkan tim penyidik kepada Hasto sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.

"Surat panggilan Saksi untuk Hasto Kristiyanto diinformasikan disampaikan secara tidak patut, atau KPK tidak memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya surat panggilan dan hari yang mengharuskan seseorang Hasto Kristiyanto untuk memenuhi panggilan tersebut," terang Petrus.

Untuk itu, kata Petrus, selain Hasto tidak memenuhi surat panggilan yang dianggap tidak patut, KPK juga diminta untuk mengubah pola kerja yang masih terus menerus melakukan pelanggaran atas KUHAP.

Terutama memanggil seseorang sebagai saksi atau tersangka yang dianggap selama ini telah merugikan banyak pihak.

"KPK seharusnya mempertimbangkan mengundang atau memanggil tokoh-tokoh yang super sibuk seharusnya jeda waktu yang diatur oleh KUHAP itu dipatuhi oleh KPK, sehingga yang dipanggil pun datang dengan persiapan penuh termasuk pendampingan oleh tim penasihat hukum," jelas Petrus.

Petrus menganggap bahwa surat panggilan yang disampaikan kurang dari 3 hari adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

"Sehinga ketidakhadiran saksi/tersangka siapapun dia, harus dimaknai karena panggilan itu kurang dari 3 hari sehingga kualifikasinya tidak patut, karenanya tidak wajib untuk dipenuhi oleh seorang saksi atau tersangka," pungkas Petrus.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya