Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto Mangkir dari Panggilan KPK

JUMAT, 19 JULI 2024 | 16:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dipastikan tidak menghadiri panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan surat panggilan baru diterima pada Jumat pagi ini (19/7).

Hal itu disampaikan langsung kuasa hukum Hasto, Petrus Salestinus saat dikonfirmasi alasan ketidakhadiran Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan hari ini.

"Infonya tadi pagi baru Hasto terima surat panggilan untuk pemeriksaan hari ini," kata Petrus kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat sore (19/7).


Petrus malah memberikan ceramah untuk KPK terkait surat panggilan yang dikirimkan tim penyidik kepada Hasto sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.

"Surat panggilan Saksi untuk Hasto Kristiyanto diinformasikan disampaikan secara tidak patut, atau KPK tidak memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya surat panggilan dan hari yang mengharuskan seseorang Hasto Kristiyanto untuk memenuhi panggilan tersebut," terang Petrus.

Untuk itu, kata Petrus, selain Hasto tidak memenuhi surat panggilan yang dianggap tidak patut, KPK juga diminta untuk mengubah pola kerja yang masih terus menerus melakukan pelanggaran atas KUHAP.

Terutama memanggil seseorang sebagai saksi atau tersangka yang dianggap selama ini telah merugikan banyak pihak.

"KPK seharusnya mempertimbangkan mengundang atau memanggil tokoh-tokoh yang super sibuk seharusnya jeda waktu yang diatur oleh KUHAP itu dipatuhi oleh KPK, sehingga yang dipanggil pun datang dengan persiapan penuh termasuk pendampingan oleh tim penasihat hukum," jelas Petrus.

Petrus menganggap bahwa surat panggilan yang disampaikan kurang dari 3 hari adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

"Sehinga ketidakhadiran saksi/tersangka siapapun dia, harus dimaknai karena panggilan itu kurang dari 3 hari sehingga kualifikasinya tidak patut, karenanya tidak wajib untuk dipenuhi oleh seorang saksi atau tersangka," pungkas Petrus.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya