Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto Mangkir dari Panggilan KPK

JUMAT, 19 JULI 2024 | 16:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dipastikan tidak menghadiri panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan surat panggilan baru diterima pada Jumat pagi ini (19/7).

Hal itu disampaikan langsung kuasa hukum Hasto, Petrus Salestinus saat dikonfirmasi alasan ketidakhadiran Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan hari ini.

"Infonya tadi pagi baru Hasto terima surat panggilan untuk pemeriksaan hari ini," kata Petrus kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat sore (19/7).

Petrus malah memberikan ceramah untuk KPK terkait surat panggilan yang dikirimkan tim penyidik kepada Hasto sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.

"Surat panggilan Saksi untuk Hasto Kristiyanto diinformasikan disampaikan secara tidak patut, atau KPK tidak memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya surat panggilan dan hari yang mengharuskan seseorang Hasto Kristiyanto untuk memenuhi panggilan tersebut," terang Petrus.

Untuk itu, kata Petrus, selain Hasto tidak memenuhi surat panggilan yang dianggap tidak patut, KPK juga diminta untuk mengubah pola kerja yang masih terus menerus melakukan pelanggaran atas KUHAP.

Terutama memanggil seseorang sebagai saksi atau tersangka yang dianggap selama ini telah merugikan banyak pihak.

"KPK seharusnya mempertimbangkan mengundang atau memanggil tokoh-tokoh yang super sibuk seharusnya jeda waktu yang diatur oleh KUHAP itu dipatuhi oleh KPK, sehingga yang dipanggil pun datang dengan persiapan penuh termasuk pendampingan oleh tim penasihat hukum," jelas Petrus.

Petrus menganggap bahwa surat panggilan yang disampaikan kurang dari 3 hari adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

"Sehinga ketidakhadiran saksi/tersangka siapapun dia, harus dimaknai karena panggilan itu kurang dari 3 hari sehingga kualifikasinya tidak patut, karenanya tidak wajib untuk dipenuhi oleh seorang saksi atau tersangka," pungkas Petrus.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya