Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto Mangkir dari Panggilan KPK

JUMAT, 19 JULI 2024 | 16:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dipastikan tidak menghadiri panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan surat panggilan baru diterima pada Jumat pagi ini (19/7).

Hal itu disampaikan langsung kuasa hukum Hasto, Petrus Salestinus saat dikonfirmasi alasan ketidakhadiran Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan hari ini.

"Infonya tadi pagi baru Hasto terima surat panggilan untuk pemeriksaan hari ini," kata Petrus kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat sore (19/7).


Petrus malah memberikan ceramah untuk KPK terkait surat panggilan yang dikirimkan tim penyidik kepada Hasto sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.

"Surat panggilan Saksi untuk Hasto Kristiyanto diinformasikan disampaikan secara tidak patut, atau KPK tidak memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya surat panggilan dan hari yang mengharuskan seseorang Hasto Kristiyanto untuk memenuhi panggilan tersebut," terang Petrus.

Untuk itu, kata Petrus, selain Hasto tidak memenuhi surat panggilan yang dianggap tidak patut, KPK juga diminta untuk mengubah pola kerja yang masih terus menerus melakukan pelanggaran atas KUHAP.

Terutama memanggil seseorang sebagai saksi atau tersangka yang dianggap selama ini telah merugikan banyak pihak.

"KPK seharusnya mempertimbangkan mengundang atau memanggil tokoh-tokoh yang super sibuk seharusnya jeda waktu yang diatur oleh KUHAP itu dipatuhi oleh KPK, sehingga yang dipanggil pun datang dengan persiapan penuh termasuk pendampingan oleh tim penasihat hukum," jelas Petrus.

Petrus menganggap bahwa surat panggilan yang disampaikan kurang dari 3 hari adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

"Sehinga ketidakhadiran saksi/tersangka siapapun dia, harus dimaknai karena panggilan itu kurang dari 3 hari sehingga kualifikasinya tidak patut, karenanya tidak wajib untuk dipenuhi oleh seorang saksi atau tersangka," pungkas Petrus.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Komisi XIII DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Ajukan Kasasi, Nadiem Tak Akan Menerima Hasil Apapun di Luar Bebas

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Respons Demo Buruh, Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Kamis, 24 September 2026 | 14:15

PAN: Ambang Batas Parlemen Perlu Hati-hati, Jangan Lebih dari 4 Persen

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Usai Antar Giuseppe Garibaldi, Perwakilan Angkatan Laut Italia Temui Prabowo

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Dasco Pastikan DPR Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 13:58

MGLV Kantongi Fasilitas BNI, Ekspansi Data Center Jababeka dan Batang Digenjot

Kamis, 24 September 2026 | 13:51

Demo Buruh di Depan UOB Plaza: Jalur Utama Jakarta Pusat Dialihkan!

Kamis, 24 September 2026 | 13:40

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem

Kamis, 24 September 2026 | 13:39

UU Pengaturan Reforma Agraria jadi Kado Manis Petani untuk Berdaulat

Kamis, 24 September 2026 | 13:32

Selengkapnya