Berita

Asap mengepul dari kendaraan yang terbakar di dekat kantor Direktorat Penanggulangan Bencana, selama protes mahasiswa di Dhaka, Bangladesh pada Kamis, 18 Juli 2024/Net

Dunia

Makin Anarkis, Demonstran Bangladesh Bakar Stasiun Televisi Pemerintah

JUMAT, 19 JULI 2024 | 15:04 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Aksi protes mahasiswa di Bangladesh semakin anarkis setelah mereka membakar sebuah gedung stasiun televisi milik pemerintah BTV.

Mengutip AFP pada Jumat (19/7), ratusan pengunjuk rasa menuntut agar perekrutan pegawai negeri dari keluarga veteran dihapus. Mereka bentrok dengan polisi anti huru-hara yang kemudian menembakkan peluru karet.

Massa yang marah mengejar petugas yang mundur ke markas BTV di Dhaka, membakar gedung tersebut dan puluhan kendaraan yang diparkir.


Sebuah postingan di halaman Facebook resmi BTV sebelumnya memperingatkan banyak yang terjebak di dalam gedung, dan meminta bantuan dari pemadam kebakaran untuk memadamkan api.

Sementara itu, Menteri Penerangan Bangladesh mengatakan ahwa siaran telah dihentikan dan sebagian besar karyawan telah meninggalkan gedung.

Seorang jurnalis senior BTV, yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan kondisinya sangat rusuh dan banyak rekannya yang terjebak.

"Situasinya sangat buruk sehingga kami tidak punya pilihan lain selain meninggalkan tempat itu. Beberapa rekan kami terjebak di dalam. Saya tidak tahu apa yang terjadi pada mereka," ujarnya.

Total korban akibat kerusuhan di Bangladesh saat ini mencapai 39 orang.

Demonstrasi ini terjadi karena sistem kuota pegawai negeri sipil yang 30 persennya diberikan pada kerabat veteran perang kemerdekaan Bangladesh melawan Pakistan tahun 1971.

Para pengunjuk rasa berusaha untuk menghapuskan sistem ini, dengan alasan bahwa sistem tersebut diskriminatif dan menguntungkan pendukung partai Liga Awami pimpinan PM Hasina, yang memimpin gerakan kemerdekaan.

Meskipun terdapat peningkatan dalam beberapa kesempatan kerja di sektor swasta, banyak yang lebih memilih pekerjaan di pemerintahan karena stabilitas dan gaji yang lebih baik.

Perdana Menteri Sheikh Hasina mendukung sistem kuota, dengan alasan bahwa para veteran berhak mendapatkan penghormatan setinggi-tingginya atas kontribusi mereka di masa perang, apa pun ikatan politiknya.

“Saya mohon semua bersabar menunggu putusan dijatuhkan. Saya yakin siswa kami akan mendapatkan keadilan dari pengadilan tertinggi. Mereka tidak akan kecewa,” ujarnya.

Masalah ini juga telah menyebabkan keributan sebelumnya. Pada tahun 2018, pemerintahan Hasina menangguhkan kuota tersebut menyusul protes besar-besaran mahasiswa.

Namun, Pengadilan Tinggi membatalkan keputusan tersebut bulan lalu dan mengembalikan kuota setelah kerabat para veteran tahun 1971 mengajukan petisi, yang memicu protes terbaru.

Mahkamah Agung kemudian menangguhkan keputusan Pengadilan Tinggi dan berjanji akan memutuskan masalah tersebut pada tanggal 7 Agustus. Meskipun demikian, protes terus berlanjut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya