Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan program asuransi wajib bagi kendaraan motor dan mobil yang ditargetkan berlaku pada 2025, masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan PP tersebut nantinya akan mengatur ruang lingkup hingga waktu efektif penyelenggaran program asuransi wajib.
Aturan tersebut dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menyatakan dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
“Di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana,” kata Ogi dalam keterangan resminya, Jumat (19/7).
Menurutnya, program asuransi wajib masih ini masih diperlukan kajian mendalam untuk membahas proses dan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib sebelum aturan tersebut disahkan.
“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, asuransi TPL sendiri merupakan produk yang akan memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan, yang diklaim untuk membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.?
“Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” tutup Ogi.