Berita

Suasana pengesahan UU IKN di DPR RI/Repro

Politik

Langgar Konstitusi, Anthony Budiawan: UU IKN Wajib Batal

JUMAT, 19 JULI 2024 | 10:04 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diubah menjadi UU No 21 Tahun 2023 dinilai melanggar konstitusi dan wajib batal.

Pernyataan itu ditegaskan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (19/7).

Anthony mengurai alasan UU IKN wajib dibatalkan oleh DPR dan pemerintah. Pertama, Pasal 1 angka 8, angka 9 dan angka 10 UU IKN, mengatur dan mendefinisikan bahwa IKN adalah sebuah daerah, yang mempunyai pemerintahan daerah berbentuk otorita, dengan kepala pemerintah daerah, dinamakan kepala otorita.


"Konsep otorita sebagai pemerintah daerah dalam UU IKN ini melanggar konstitusi. Karena menurut Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) UUD, daerah di Indonesia hanya bisa berbentuk provinsi, kabupaten atau kota, dengan kepala pemerintah daerah masing-masing dinamakan gubernur, bupati dan walikota," papar Anthony.

Dia juga mengatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, dipilih secara demokratis.

"Artinya, menurut konstitusi, daerah (di Indonesia) tidak bisa berbentuk otorita, dan kepala pemerintah daerah tidak bisa berbentuk kepala otorita," katanya.

Kedua, sebagai konsekuensi, Pasal 5 ayat (6) tentang otorita berhak menetapkan peraturan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan sebagainya, juga bertentangan dengan konstitusi.

"Karena otorita bukan pemerintah daerah, dan tidak bisa membuat peraturan daerah," sambungnya.

Ketiga, Pasal 9 dan Pasal 10 yang mengatur Kepala Otorita sebagai Kepala Pemerintah Daerah Ibu Kota Nusantara, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden, melanggar konstitusi Pasal 18 ayat (4) yang mewajibkan kepala daerah dipilih secara demokratis.

"Pasal ini melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD, bahwa gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis," jelasnya.

Keempat, Pasal 13 ayat (1) UU IKN, dengan kalimat berputar-putar untuk membuat orang bingung, pada intinya mengatakan bahwa Ibu Kota Nusantara tidak perlu ada DPRD.

Pada pasal 13 ayat (1): ..Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.

"Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UUD, yang mengatur setiap Pemerintah Daerah di Indonesia wajib mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," katanya.

Dia juga menegaskan, karena berbentuk otorita, sebagai pemerintah daerah dan kepala otorita, sebagai kepala pemerintahan daerah inkonstitusional, maka semua pasal-pasal di dalam UU IKN yang berkaitan dengan otorita, dan kepala otorita juga melanggar konstitusi.

"Sebagai konsekuensi, UU IKN wajib batal. Dan karena itu, semua pengeluaran dan pembiayaan yang menggunakan APBN untuk pembangunan IKN yang inkonstitusional dapat menjadi kerugian keuangan negara," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya