Berita

Suasana pengesahan UU IKN di DPR RI/Repro

Politik

Langgar Konstitusi, Anthony Budiawan: UU IKN Wajib Batal

JUMAT, 19 JULI 2024 | 10:04 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diubah menjadi UU No 21 Tahun 2023 dinilai melanggar konstitusi dan wajib batal.

Pernyataan itu ditegaskan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (19/7).

Anthony mengurai alasan UU IKN wajib dibatalkan oleh DPR dan pemerintah. Pertama, Pasal 1 angka 8, angka 9 dan angka 10 UU IKN, mengatur dan mendefinisikan bahwa IKN adalah sebuah daerah, yang mempunyai pemerintahan daerah berbentuk otorita, dengan kepala pemerintah daerah, dinamakan kepala otorita.


"Konsep otorita sebagai pemerintah daerah dalam UU IKN ini melanggar konstitusi. Karena menurut Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) UUD, daerah di Indonesia hanya bisa berbentuk provinsi, kabupaten atau kota, dengan kepala pemerintah daerah masing-masing dinamakan gubernur, bupati dan walikota," papar Anthony.

Dia juga mengatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, dipilih secara demokratis.

"Artinya, menurut konstitusi, daerah (di Indonesia) tidak bisa berbentuk otorita, dan kepala pemerintah daerah tidak bisa berbentuk kepala otorita," katanya.

Kedua, sebagai konsekuensi, Pasal 5 ayat (6) tentang otorita berhak menetapkan peraturan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan sebagainya, juga bertentangan dengan konstitusi.

"Karena otorita bukan pemerintah daerah, dan tidak bisa membuat peraturan daerah," sambungnya.

Ketiga, Pasal 9 dan Pasal 10 yang mengatur Kepala Otorita sebagai Kepala Pemerintah Daerah Ibu Kota Nusantara, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden, melanggar konstitusi Pasal 18 ayat (4) yang mewajibkan kepala daerah dipilih secara demokratis.

"Pasal ini melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD, bahwa gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis," jelasnya.

Keempat, Pasal 13 ayat (1) UU IKN, dengan kalimat berputar-putar untuk membuat orang bingung, pada intinya mengatakan bahwa Ibu Kota Nusantara tidak perlu ada DPRD.

Pada pasal 13 ayat (1): ..Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.

"Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UUD, yang mengatur setiap Pemerintah Daerah di Indonesia wajib mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," katanya.

Dia juga menegaskan, karena berbentuk otorita, sebagai pemerintah daerah dan kepala otorita, sebagai kepala pemerintahan daerah inkonstitusional, maka semua pasal-pasal di dalam UU IKN yang berkaitan dengan otorita, dan kepala otorita juga melanggar konstitusi.

"Sebagai konsekuensi, UU IKN wajib batal. Dan karena itu, semua pengeluaran dan pembiayaan yang menggunakan APBN untuk pembangunan IKN yang inkonstitusional dapat menjadi kerugian keuangan negara," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya