Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta Selatan pada Kamis malam (18/7).

Hukum

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Emas

JUMAT, 19 JULI 2024 | 00:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan tujuh tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas di PT Antam Tbk periode tahun 2010-2022. 

Para tersangka baru yang ditetapkan, masing-masing berinisial LE, SJ, SL, JT, GAR, DT (Direktur PT JTU), dan HKT. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkap modus yang dilakukan tujuh tersangka. 

Para tersangka merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, yang telah melawan hukum dengan melakukan persekongkolan dengan para General Manager UBPP LM yang sebelumnya telah dijadikan tersangka. 

“Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, melainkan untuk melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual LM,” kata Harli kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis malam (18/7). 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, dua dari tujuh orang, yakni SL dan GAR yang langsung mengenakan rompi merah muda dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan. 

Sedangkan, lima tersangka lainnya ditahan dengan status tahanan kota karena faktor kesehatan. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dengan adanya penambahan tujuh tersangka, artinya sampai saat ini sudah ada 13 orang yang ditetapkan dalam kasus ini.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya