Berita

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi./Ist

Hukum

Diduga Korupsi Rp170 Miliar, Empat Pegawai Askrindo Jadi Tersangka

KAMIS, 18 JULI 2024 | 22:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat pegawai PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Keempatnya diduga turut serta melakukan permufakatan jahat dalam proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBD) PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) pada perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp170 miliar. 

“Empat tersangka dalam perkara dugaan tipikor pada PT Askrindo tahun 2018-2021," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media, Kamis (18/7). 

Keempat tersangka masing-masing berinisial AH, AKW, DAS, dan AR. AH sebagai Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018-2019 berperan melengkapi dokumen pengajuan permohonan kontra Bank Garansi untuk kepentingan PT KSE milik tersangka AR. 


“Sebagai dokumen pendukung pengajuan Kontra SKBDN PT. KSE dan menyetujui pemberian Kontra SKBDN PT. KSE yang seharusnya tidak layak untuk disetujui,” katq Syarief. 

Selanjutnya, AKW yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran periode 2018-2019 sekaligus Pimpinan PT Askrindo KCU periode 2019-2020 berperan memerintahkan AR memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi lima agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT Askrindo. AKW juga berperan memerintahkan analis dalam melakukan kajian kelayakan yang diduga untuk meningkatkan skor kapasitas dan kondisi PT KSE.. 

Tersangka ketiga yakni DAS yang menjabat sebagai Direktur Marketing Komersial PT Askrindo periode 2018-2020 dan berperan mengarahkan AH dan AKW agar meminta AR memecah pengajuan SKBDN. 

"Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta," kata Syarief. 

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Askrindo sendiri merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang produk asuransi kredit untuk memberikan jaminan atau ganti rugi atas kemacetan yang disalurkan perbankan maupun non perbankan kepada UMKM.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya