Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, saat menyampaikan keynote speech dalam acara Pertemuan Nasional (Pernas) JPPR ke XII, di Hotel Akmani, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7)/Repro
Penghitungan surat suara ulang pada pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Pegunungan dikembalikan ke Mahkamah Konstitusi, karena surat suara dibakar massa.
Hal tersebut diungkap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, saat menyampaikan keynote speech dalam acara Pertemuan Nasional (Pernas) JPPR ke XII, di Hotel Akmani, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
Bagja menerangkan, MK memutuskan Pileg DPRD Papua Pegunungan harus dilakukan penghitungan surat suara ulang. Namun, ada hal menarik yang terjadi pada pelaksanaannya.
"Yang menarik Papua Pegunungan. Pada saat PSU (pengitungan suara ulang) membandingkan C-Hasil di TPS, menariknya C-Hasil tidak ada, hilang," Rahmat Bagja.
Bagja menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Surat Edaran Bawaslu, ketika tidak ada C-Hasil untuk menghitung ulang perolehan suara, maka harus dilihat surat suara.
Tetapi yang terjadi, diungkap Bagja adalah tidak dapat ditunjukkan surat suara oleh jajaran KPU di Papua Pegunungan.
"Berarti buka kotak suara. Tapi alhamdulillah-nya surat suaranya tidak ada, di bakar katanya," ujar dia.
Akibat dari hal tersebut, Bagja menyatakan penghitungan surat suara ulang di Pileg DPRD Papua Pegunungan tidak selesai.
"Akhirnya apa yang mau dihitung? Tidak ada yang dihitung akhirnya," katanya.
"Maka kami kembalikan ke MK. Kalau tidak ada yang dihitung maka seharusnya ada PSU, bukan penghitungan lagi," demikian Bagja menambahkan.