Berita

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, saat menyampaikan keynote speech dalam acara Pertemuan Nasional (Pernas) JPPR ke XII, di Hotel Akmani, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7)/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Semprit Lembaga Yudikatif Ganggu Tahapan Pemilu dan Pilkada

KAMIS, 18 JULI 2024 | 21:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (KPU) menyemprit lembaga yudikatif, karena dinilai mengganggu jalannya pemilihan umum (Pemilu) bahkan juga pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akibat mengubah aturan di tengah-tengah tahapan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, saat menyampaikan keynote speech dalam acara Pertemuan Nasional (Pernas) JPPR ke XII, di Hotel Akmani, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7). 

Bagja mulanya mengulas pengalaman pada Pemilu Serentak 2024, dimana menurutnya dapat menjadi satu contoh munculnya gangguan pada tahapan yang berjalan terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden.


"Pada Pemilu 2024 kita digegerkan oleh Putusan MK Nomor 90. Akhirnya KPU dan Bawaslu pun terbawa-bawa," ujar dia.

Dia memaparkan, Putusan MK Nomor 90 mengubah batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diatur pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Dia memandang, perubahan aturan itu membuat heboh masyarakat dan memunculkan ketidakpastian hukum, karena revisi aturan teknisnya oleh KPU dilakukan dan selesai ketika tahapan pencalonan capres-cawapres sudah berjalan.

"Pemilu 2024 mengajarkan bahwa ketika kepastian ditabrak banyak hal yang kemudian bermasalah," tuturnya.

Baru-baru ini, dia juga mendapati hal serupa terjadi pada tahapan pencalonan kepala daerah tahun 2024. Dimana, keluar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang intinya mengubah masa penentuan batas minimum usia cakada.

"Kita punya masalah lagi di Pilkada 2024 ini. Apa? Ketika proses pendaftaran bakal calon perseorangan telah ditutup, tapi ada putusan MA yang mengubah syarat (batas usia) calon kepala daerah," urainya.

Dia menilai,  aturan baru mengenai batas usia cakada yang disahkan KPU dengan menerbitkan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, potensi digugat dan bakal menimbulkan gangguan tahapan yang berjalan.

"Dalam prosedur pemilu, ini akan jadi permasalahan jika kita tidak bahas bersama. Apa yang kita bahas bersama? Ke depan jangan sampai ada putusan yudikatif yang menggangu tahapan," tuturnya. 

"Karena pertanyannya, adil kah kita sudah masuk lapangan tiba-tiba penentuan kartu kuning dan merah berubah? Ini permasalahan," tambahnya.

Oleh sebab itu, Bagja menyatakan Bawaslu mengajukan rekomendasi agar ke depan tahapan yang sudah dimulai tidak boleh diganggu perubahan aturan pada suatu tahapan tertentu oleh lembaga-lembaga yudikatif.

"Kecuali pada saat kondisi genting. Tapi kondisi genting pun harus diatur ketentuan peralihan atau ketentuan yang lain. Oleh sebab itu, ini usulan kami agar keputusan pengadilan tidak dilakukan pada saat tahapan, kecuali dibutuhkan," ucap Bagja.

"Apa misalnya? Ada putusan Bawaslu diuji di PTUN, di MA. Silahkan, tidak ada masalah. Ini yang kemudian harus diatur teman-teman yang memiliki kewenangan kehakiman. Agar certainty in procedure dapat dilakukan,"  tandas Anggota Bawaslu dua periode tersebut.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya