Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

KAMIS, 18 JULI 2024 | 20:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 masih dilakukan secara intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, komisi anti rasuah sudah melakukan pencegahan terhadap 4 orang terperiksa untuk bepergian ke luar negeri.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, sejak 11 Juli 2024, KPK mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi dimaksud.

"Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).


Keempat orang tersangka terdiri dari 1 orang pihak swasta berinisial A, dan 3 orang dari internal ASDP, yakni HMAC, MYH, dan IP.

"Tindakan larangan tersebut, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan," pungkas Tessa.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan terkait perkara di PT ASDP Indonesia Ferry.

"Ini baru masuk penyidikan, tapi kita kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa," kata Asep seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/7).

Dalam proses penyidikan itu, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Akan tetapi, KPK belum membeberkan secara detail dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dan pada hari ini, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap 2 orang saksi. Keduanya adalah, Christine Hutabarat selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 4 April 2019-20 Juni 2020 yang saat ini menjabat Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour (HIN), anak perusahaan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau Injourney, dan Willem A Makaliwe selaku Wakil Kepala Lembaga Management FEB UI tahun 2009-Maret 2020.


Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya