Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

KAMIS, 18 JULI 2024 | 20:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 masih dilakukan secara intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, komisi anti rasuah sudah melakukan pencegahan terhadap 4 orang terperiksa untuk bepergian ke luar negeri.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, sejak 11 Juli 2024, KPK mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi dimaksud.

"Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).


Keempat orang tersangka terdiri dari 1 orang pihak swasta berinisial A, dan 3 orang dari internal ASDP, yakni HMAC, MYH, dan IP.

"Tindakan larangan tersebut, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan," pungkas Tessa.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan terkait perkara di PT ASDP Indonesia Ferry.

"Ini baru masuk penyidikan, tapi kita kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa," kata Asep seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/7).

Dalam proses penyidikan itu, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Akan tetapi, KPK belum membeberkan secara detail dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dan pada hari ini, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap 2 orang saksi. Keduanya adalah, Christine Hutabarat selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 4 April 2019-20 Juni 2020 yang saat ini menjabat Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour (HIN), anak perusahaan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau Injourney, dan Willem A Makaliwe selaku Wakil Kepala Lembaga Management FEB UI tahun 2009-Maret 2020.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya