Berita

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, saat menyampaikan keynote speech dalam acara Pertemuan Nasional (Pernas) JPPR ke XII, di Hotel Akmani, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7)/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Beri Sinyal Tolak Penerapan Batas Usia Minimum Cakada

KAMIS, 18 JULI 2024 | 19:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan sinyal menolak penerapan aturan batas usia calon kepala daerah (cakada), yang baru diubah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2024.

Hal tersebut tergambar dari pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, saat menyampaikan keynote speech dalam acara Pertemuan Nasional (Pernas) JPPR ke XII, di Hotel Akmani, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Sosok yang kerap disapa Bagja itu menyinggung soal bunyi aturan batas usia cakada yang termuat dalam PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota. 


Bagja mempertanyakan isi Pasal 15 yang berbunyi, "Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

"Adakah putusan pengadilan yang menentukan syarat usia calon pada saat pelantikan?" ujar Bagja mengkritik aturan baru KPU itu yang mengikuti putusan MA. 

Sepengetahuan dia, aturan baru yang dibuat KPU itu bakal berdampak pada ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Sebab, batas usia cakada dinyatakan genap ketika tanggal pelantikan kepala daerah terpilih. 

"Pertanyaannya, pelantikan diatur oleh PKPU atau bukan PKPU. Untuk Pilkada tidak diatur PKPU, diatur Permendagri untuk bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota dan Perpres untuk gubernur-wakil gubernur," paparnya. 

"Makanya KPU sekarang bingung. Tapi KPU mau jalan terus," sambungnya. 

Oleh karena itu, Bagja memahami hasil evaluasi JPPR yang pada intinya menilai kondisi demokrasi Indonesia setelah 25 tahun Reformasi makin terjun ke bawah. Sebab, perubahan aturan di tengah tahapan membuat ketidakpastian hukum. 

"Krisis demokrasi dimulai dari ketidakpastian prosedur. Ketika itu manfaat apa yang bisa didapatkan? Kita harus membantu teman-teman KPU menghadapi krisis ini. Mengenai putusan MA ini PR kita bersama. Krisis ini harus kita selesaikan," demikian Bagja.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya