Berita

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, saat menyampaikan keynote speech dalam acara Pertemuan Nasional (Pernas) JPPR ke XII, di Hotel Akmani, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7)/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Beri Sinyal Tolak Penerapan Batas Usia Minimum Cakada

KAMIS, 18 JULI 2024 | 19:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan sinyal menolak penerapan aturan batas usia calon kepala daerah (cakada), yang baru diubah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2024.

Hal tersebut tergambar dari pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, saat menyampaikan keynote speech dalam acara Pertemuan Nasional (Pernas) JPPR ke XII, di Hotel Akmani, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Sosok yang kerap disapa Bagja itu menyinggung soal bunyi aturan batas usia cakada yang termuat dalam PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota. 


Bagja mempertanyakan isi Pasal 15 yang berbunyi, "Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

"Adakah putusan pengadilan yang menentukan syarat usia calon pada saat pelantikan?" ujar Bagja mengkritik aturan baru KPU itu yang mengikuti putusan MA. 

Sepengetahuan dia, aturan baru yang dibuat KPU itu bakal berdampak pada ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Sebab, batas usia cakada dinyatakan genap ketika tanggal pelantikan kepala daerah terpilih. 

"Pertanyaannya, pelantikan diatur oleh PKPU atau bukan PKPU. Untuk Pilkada tidak diatur PKPU, diatur Permendagri untuk bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota dan Perpres untuk gubernur-wakil gubernur," paparnya. 

"Makanya KPU sekarang bingung. Tapi KPU mau jalan terus," sambungnya. 

Oleh karena itu, Bagja memahami hasil evaluasi JPPR yang pada intinya menilai kondisi demokrasi Indonesia setelah 25 tahun Reformasi makin terjun ke bawah. Sebab, perubahan aturan di tengah tahapan membuat ketidakpastian hukum. 

"Krisis demokrasi dimulai dari ketidakpastian prosedur. Ketika itu manfaat apa yang bisa didapatkan? Kita harus membantu teman-teman KPU menghadapi krisis ini. Mengenai putusan MA ini PR kita bersama. Krisis ini harus kita selesaikan," demikian Bagja.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya