Berita

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, saat menyampaikan keynote speech dalam acara Pertemuan Nasional (Pernas) JPPR ke XII, di Hotel Akmani, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7)/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Beri Sinyal Tolak Penerapan Batas Usia Minimum Cakada

KAMIS, 18 JULI 2024 | 19:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan sinyal menolak penerapan aturan batas usia calon kepala daerah (cakada), yang baru diubah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2024.

Hal tersebut tergambar dari pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, saat menyampaikan keynote speech dalam acara Pertemuan Nasional (Pernas) JPPR ke XII, di Hotel Akmani, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Sosok yang kerap disapa Bagja itu menyinggung soal bunyi aturan batas usia cakada yang termuat dalam PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota. 


Bagja mempertanyakan isi Pasal 15 yang berbunyi, "Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

"Adakah putusan pengadilan yang menentukan syarat usia calon pada saat pelantikan?" ujar Bagja mengkritik aturan baru KPU itu yang mengikuti putusan MA. 

Sepengetahuan dia, aturan baru yang dibuat KPU itu bakal berdampak pada ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Sebab, batas usia cakada dinyatakan genap ketika tanggal pelantikan kepala daerah terpilih. 

"Pertanyaannya, pelantikan diatur oleh PKPU atau bukan PKPU. Untuk Pilkada tidak diatur PKPU, diatur Permendagri untuk bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota dan Perpres untuk gubernur-wakil gubernur," paparnya. 

"Makanya KPU sekarang bingung. Tapi KPU mau jalan terus," sambungnya. 

Oleh karena itu, Bagja memahami hasil evaluasi JPPR yang pada intinya menilai kondisi demokrasi Indonesia setelah 25 tahun Reformasi makin terjun ke bawah. Sebab, perubahan aturan di tengah tahapan membuat ketidakpastian hukum. 

"Krisis demokrasi dimulai dari ketidakpastian prosedur. Ketika itu manfaat apa yang bisa didapatkan? Kita harus membantu teman-teman KPU menghadapi krisis ini. Mengenai putusan MA ini PR kita bersama. Krisis ini harus kita selesaikan," demikian Bagja.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya