Berita

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, saat menyampaikan keynote speech dalam acara Pertemuan Nasional (Pernas) JPPR ke XII, di Hotel Akmani, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7)/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Beri Sinyal Tolak Penerapan Batas Usia Minimum Cakada

KAMIS, 18 JULI 2024 | 19:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan sinyal menolak penerapan aturan batas usia calon kepala daerah (cakada), yang baru diubah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2024.

Hal tersebut tergambar dari pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, saat menyampaikan keynote speech dalam acara Pertemuan Nasional (Pernas) JPPR ke XII, di Hotel Akmani, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Sosok yang kerap disapa Bagja itu menyinggung soal bunyi aturan batas usia cakada yang termuat dalam PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota. 


Bagja mempertanyakan isi Pasal 15 yang berbunyi, "Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

"Adakah putusan pengadilan yang menentukan syarat usia calon pada saat pelantikan?" ujar Bagja mengkritik aturan baru KPU itu yang mengikuti putusan MA. 

Sepengetahuan dia, aturan baru yang dibuat KPU itu bakal berdampak pada ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Sebab, batas usia cakada dinyatakan genap ketika tanggal pelantikan kepala daerah terpilih. 

"Pertanyaannya, pelantikan diatur oleh PKPU atau bukan PKPU. Untuk Pilkada tidak diatur PKPU, diatur Permendagri untuk bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota dan Perpres untuk gubernur-wakil gubernur," paparnya. 

"Makanya KPU sekarang bingung. Tapi KPU mau jalan terus," sambungnya. 

Oleh karena itu, Bagja memahami hasil evaluasi JPPR yang pada intinya menilai kondisi demokrasi Indonesia setelah 25 tahun Reformasi makin terjun ke bawah. Sebab, perubahan aturan di tengah tahapan membuat ketidakpastian hukum. 

"Krisis demokrasi dimulai dari ketidakpastian prosedur. Ketika itu manfaat apa yang bisa didapatkan? Kita harus membantu teman-teman KPU menghadapi krisis ini. Mengenai putusan MA ini PR kita bersama. Krisis ini harus kita selesaikan," demikian Bagja.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya