Berita

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)/Net

Hukum

LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan Lima Keluarga Afif Maulana

KAMIS, 18 JULI 2024 | 18:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan perlindungan terhadap lima keluarga korban Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang, Sumatera Barat. 

"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap 5 orang keluarga Korban dalam kasus kematian AM pada Rabu (17/7)," kata Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7). 

Disampaikan Achmadi, program perlindungan yang diberikan berupa Pemenuhan Hak Prosedural dalam bentuk pendampingan pada setiap proses peradilan pidana dan pemenuhan hak atas informasi.


Adapun 5 orang keluarga korban tersebut adalah ayah, ibu, paman, kakek dan nenek. 

Adapun permohonan perlindungan diajukan oleh keluarga AM yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada 26 Juni 2024. 

Pemberian perlindungan kepada lima keluarga Afif sepenuhnya dijalankan LPSK baik sesuai Pasal 28 ayat (1) UU 31/2014 jo Pasal 31 UU 13/2006. 

“Sebagian saksi dan/atau korban termasuk keluarganya masih trauma dan merasa khawatir dalam menceritakan peristiwa, mengingat hal tersebut merupakan pengalaman yang menyakitkan,” kata Achmadi. 

Selain lima keluarga Afif Maulana, LPSK juga masih menelaah sejumlah saksi dan korban yang telah mengajukan perlindungan. 

"Selain 5 permohonan yang sudah diputus, saat ini LPSK juga masih menelaah 15 permohonan perlindungan dari 28 saksi dan korban lainnya," demikian Achmadi. 

Adapun Afif Maulana adalah seorang siswa SMP berusia 13 tahun ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam diduga akibat penganiayaan di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6). 

Dalam kasus ini, Afif diduga disiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, dan di satu sisi ada yang menyebut Afif tewas akibat melompat dari jembatan ketika hendak kabur dari polisi yang membubarkan tawuran saat itu.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya