Berita

Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/RMOL

Hukum

KPU Lagi-Lagi Absen di Sidang Mediasi Gugatan Sirekap

KAMIS, 18 JULI 2024 | 16:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali absen dalam sidang mediasi keempat terkait gugatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dilayangkan Caleg DPR RI dari Golkar, Aliza Gunado.

Dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tergugat I (KPU RI) dan tergugat II (seluruh komisioner KPU RI masa jabatan 2022-2027) hanya diwakili kuasa hukumnya.

"Hari ini para tergugat sebagai prinsipal tidak datang, hanya kuasa hukum yang membawa dua buah surat keterangan para tergugat atas ketidakhadirannya," kata penggugat Aliza, Kamis (18/7).


Aliza tak habis pikir dengan sikap tergugat I dan II yang kembali absen karena alasan kegiatan mendesak. Alasan ini dianggap tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, bahwa prinsipal bisa absen di sidang jika sedang berada di luar negeri, sedang sakit keras dan dirawat di rumah sakit, serta sedang melakukan kegiatan kenegaraan.

"Tapi dengan alasan ada urusan mendesak, ini sama saja tidak ada iktikad baik untuk membuka permasalahan Sirekap DPR RI antara tanggal 15-25 Februari 2024 sesuai gugatan saya," kritiknya.

Adapun sidang mediasi terakhir akan diagendakan pada 23 Juli 2024. Jika komisioner KPU kembali absen, kata Aliza, maka hakim mediator akan melayangkan surat tertulis kepada hakim majelis pemeriksa perkara.

"Setelah itu, diharapkan para pihak tergugat menghadap hakim pada hari sidang dan proses persidangan dilanjutkan sebagaimana biasa," jelas Aliza.

Pada dasarnya, Aliza menyebut gugatannya terkait Sirekap bukan tergolong sengketa pemilu maupun administrasi pemilu.

"Gugatan ini terkait perkara perbuatan melawan hukum oleh KPU dan jajarannya melalui dan/atau diakibatkan Sirekap DPR RI, serta tidak ada keterkaitan dengan Sirekap Pileg DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota maupun Pilpres," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya